Hukrim
sabu sabu Narkoba sabu pengedaran narkoba 
Punya Sabu 59 Gram, Dua Warga Sangkulirang Diamankan Polisi
SELASAR.CO, Sangatta – Dua warga Kutai Timur (Kutim) berinisial Su (54) dan Ra (22) hanya bisa pasrah saat ditangkap jajaran Polsek Sangkulirang. Keduanya diamankan lantaran karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu. Dari tangan mereka, polisi mengamankan 59 poket sabu dengan berat 59,338 gram.
Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo disampingi Kasat Resnarkoba Iptu Chandra Buana, mengungkapkan, pada awal September 2020 Tim Gabungan Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Sangkulirang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Masjid Ar-rahmah RT 05 Desa Benua Baru Ilir Kecamatan Sangkulirang, Kutim.
“Selanjutnya dilakukan penyelidikan lanjutan dan pada hari Selasa tanggal 29 September 2020 jam 10.00 Wita. Tim Gabungan Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Sangkulirang melakukan penggerebekan rumah kontrakan yang ditempati Su. Pada saat penggeledahan di rumah itu, ditemukan narkoba yang diduga jenis sabu-sabu sebanyak 59 poket seberat 59, 338 gram beserta plastik pembungkusnya,” jelas Kapolres.
Setelah dilakukan interogasi oleh pihak kepolisian mengenai siapa pemilik barang itu, tersangka Su mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. “Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Ra dan ditemukan 1 poket sabu-sabu di saku celana depan bagian kanan, serta ditemukan 1 rangkaian alat pengisap sabu, dan uang sebesar Rp 2 juta yang diduga hasil penjualan,” bebernya.
Berita Terkait
Adapun pengakuan Su, narkoba yang diduga jenis sabu tersebut dipesan dari WL yang saat ini sedang menjalani hukuman kasus narkoba di Lapas Bontang. Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sangkulirang guna penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika,” tegas Kapolres.
Penulis: Bonar
Editor: Awan