Kutai Kartanegara

Sat Resnarkoba Polres Kukar  ASN Bawa Sabu Peredaran narkoba sabu sabu Peredaran Narkoba di Kukar ASN Membawa Narkoba 

Bawa Dua Poket Sabu, ASN di Kukar Diringkus Polisi



Pelaku yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Kukar.
Pelaku yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Kukar.

SELASAR.CO, Tenggarong - Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial AA (36) kedapatan membawa dua poket narkotika jenis sabu, pada Jumat (18/3/2022).

Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP MP Rachmawan, mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan ASN tersebut diawali adanya informasi, bahwa pada Jumat (18/3/2022), ada salah satu pria di Tenggarong membawa narkotika jenis sabu yang dibeli dari Samarinda. Berbekal informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pria itu.

"Sabu ini dari Samarinda. Kemudian setelah sampai di daerah Jalan Mangkuraja (Tenggarong), kita stop (pelaku), kita geledah didapati dua poket sabu di kantong celananya," ujar Rachmawan.

Setelah dilakukannya penggeledahan dan dilakukan pengecekan identitas, terungkap bahwa pria tersebut adalah warga Tenggarong dan berstatus sebagai ASN di Kukar. "Setelah kita lihat identitasnya, ternyata dia itu ASN di Kukar," ungkapnya.

Pada saat pihak kepolisian melakukan pengamanan, pria tersebut sama sekali tidak melakukan perlawanan. "Tanpa perlawanan dia langsung kita bawa ke Polres," kata Rachmawan.

Menurut pengakuan tersangka, barang haram itu ia beli tidak untuk diedarkan kembali, melainkan untuk digunakan sendiri. Tersangka juga mengakui, bahwa barang haram itu sudah ia konsumsi sejak dua tahun lalu.

"Dia sudah mengkonsumsi (narkotika) selama dua tahun," jelas Rachmawan.

Dengan adanya kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan ASN di Kukar, Kasat Reskoba Polres Kukar akan menghadap Bupati Kukar, Edi Damansyah, untuk menindaklanjuti hal tersebut dan meminta izin untuk melakukan tes urin bagi pegawai atau ASN yang ada di Kukar.

"Untuk menindaklanjuti hal ini mungkin nanti kita akan melaksanakan tes urin. Saya harapkan untuk ASN tidak usah sampai menggunakan narkoba, apalagi sampai mengederkan. Karena ASN ini risikonya sangat besar, bisa dipecat," pungkasnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan dua poket narkotika jenis sabu seberat 0,74 gram dan satu unit handphone. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya