Utama
RUU Ciptaker Pengesahan RUU ciptaker UU Ciptaker Irwan Puan Maharani 
Mikrofon Diduga Dimatikan Puan saat Paripurna UU Ciptakerja, Begini Reaksi Irwan Fecho
SELASAR.CO, Jakarta - Insiden mikrofon mati di tengah agenda rapat paripurna pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi sorotan. Politikus Partai Demokrat, Irwan, pun angkat bicara setelah insiden mikrofonnya diduga dimatikan Ketua DPR Puan Maharani, saat menyampaikan pendapat terkait UU Ciptaker.
Anggota DPR Daerah Pemilihan (Dapil) Kaltim ini mengaku kecewa atas kejadian tersebut, karena hak-haknya dalam menyampaikan pendapat dijamin undang-undang.
"Sebagai anggota DPR RI yang hak konstitusinya dijamin oleh UU sama dengan hak pimpinan dalam menyampaikan pendapat di sidang paripurna, tentu saya sangat kecewa dan sedih karena apa aspirasi rakyat di luar yang saya ingin sampaikan secara jernih dan tuntas tidak bisa tersampaikan jelas dan tegas. Karena di samping sering dipotong oleh pimpinan sidang, juga microphone saya dimatikan," ujarnya, Selasa (6/10/2020).
Dia pun mengaku tidak mengetahui apa alasan pimpinan sidang melakukan hal tersebut. Namun, ia merasa hal ini merupakan upaya menghalangi tugasnya dalam menjalankan fungsi legislatif.
Berita Terkait
"Tentu ini ancaman buruk bagi demokrasi ke depan, apalagi hak berpendapat di parlemen dijamin oleh UU. Saya tidak tahu apakah ini masuk dalam kategori contempt of parliament (pelecehan)," tambahnya.
Irwan berharap kualitas demokrasi ke depan dapat terus diperbaiki sehingga tidak ada lagi insiden serupa di sidang-sidang paripurna berikutnya.
Diketahui, insiden mikrofon tiba-tiba mati ini bermula saat Irwan melakukan interupsi. "Undang-undang ini berpotensi memperparah kerusakan lingkungan dan menghilangkan kewenangan-kewenangan kami di daerah, menghilangkan hak-hak rakyat kecil," tegas Irwan.
Saat politikus asal Kaltim itu sedang berbicara, terlihat dalam video yang disiarkan secara live streaming tersebut, Pimpinan Sidang Azis Syamsuddin berdiskusi dengan Ketua DPR Puan Maharani. Saat mereka berdiskusi, suara Irwan masih terdengar di ruang sidang. Namun, setelah itu Puan terlihat seperti menekan tombol untuk mematikan mikrofon. Suara Irwan langsung tak terdengar.
"Kalau mau dihargai tolong..." suara Irwan menghilang karena mikrofonnya telah dimatikan.
Sebagai informasi, DPR RI menyatakan bahwa RUU Cipta Kerja resmi disahkan menjadi Undang-Undang setelah menggelar rapat paripurna mendadak pada Senin, 5 Oktober 2020.
RUU tersebut disetujui oleh enam fraksi, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, dan PPP. Sementara Fraksi PAN menyetujui dengan catatan. Dua fraksi lain yakni PKS serta Demokrat menolak dengan tegas RUU Cipta Kerja usulan presiden tersebut.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan