Kutai Timur

Penolakan UU Ciptaker RUU Ciptaker UU Ciptaker buruh 

Serikat Buruh di Kutim Tolak UU Ciptaker Tanpa Unjuk Rasa



Di tengah pandemi virus corona, para buruh melakukan kegiatan hearing dengan DPRD dan Pemkab Kutim.
Di tengah pandemi virus corona, para buruh melakukan kegiatan hearing dengan DPRD dan Pemkab Kutim.

SELASAR.CO, Sangatta – Sejumlah serikat buruh beberapa daerah di Indonesia melakukan aksi unjuk rasa atau turun ke jalan untuk menyerukan penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang disahkan DPR RI Senin (5/10/2020) lalu. Namun, serikat buruh di Kutai Timur (Kutim) menyampaikan penolakan dengan cara berbeda.

Di tengah pandemi virus corona, para buruh melakukan kegiatan hearing dengan DPRD dan Pemkab Kutim. Mereka ditemui Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan dan dihadiri Pjs Bupati Kutim Jauhar Efendi, serta Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo.

Dalam hearing tersebut, sejumlah perwakilan serikat buruh seperti Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menyampaikan penolakan keras terhadap pengesahan UU Ciptaker. Mereka mengajak DPRD dan Pemkab Kutim membuat pernyataan sikap, baik secara tertulis maupun dalam bentuk video, sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan UU Ciptaker.

“Bahwa pemerintah serta seluruh serikat pekerja di Kutai Timur dan DPRD Kutim sepakat untuk menolak dan meminta DPR RI untuk mencabut UU Cipta Kerja,” kata salah satu perwakilan serikat buruh.

Selain itu, pihak buruh juga mengaku kecewa dengan DPR RI untuk bisa mewakili aspirasi buruh. Kinerja DPR dinilai pepesan kosong belaka. “Karena ada konspirasi yang awalnya direncanakan tanggal 8 Oktober untuk melakukan rapat paripurna, tiba-tiba dipercepat tanggal 5 Oktober, kemudian disahkan menjadi UU,” imbuh perwakilan serikat buruh.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan mengaku menyepakati apa yang menjadi keresahan para buruh. Bahkan dirinya juga mengaku sebelumnya sudah membuat pernyataan tertulis dengan pihak buruh dan mahasiswa, hingga melakukan pengawalan bersama pengiriman berkas penolakan ke DPR RI.

“Saya juga sudah sampaikan ke serikat buruh, ayo, supaya ada kepercayaan, mari kita kirim bersama-sama. Artinya kalau tidak sampai itu bukan kewenangan kami, yang penting sudah kita kirim dan hari ini pun juga begitu,” tegasnya.

Selain itu, dia juga meminta setiap perwakilan serikat buruh yang telah menyampaikan sikap, agar memasukkan poin-poin tuntutannya ke dalam pernyataan sikap bersama sebelum ditandatangani.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya