Ragam
UU Ciptaker Upah Minimum Provinsi UMP Kaltim Irwan Mahkamah Konstitusi 
Aksi Buruh Soal Upah Murah, Irwan: Buah Terburu-burunya Pengesahan UU Ciptaker
SELASAR.CO, Jakarta - Berbagai daerah di Indonesia sudah mulai mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di 2022 mendatang. Namun, kenaikan upah yang kecil, membuat para buruh melakukan sejumlah aksi untuk menyampaikan aspirasi.
Melihat aksi buruh tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Irwan, menilai hal tersebut merupakan buah dari terburu-burunya UU Ciptaker usulan pemerintahan Jokowi oleh DPR RI.
Menurut Irwan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak lagi memberi ruang perundingan secara bipartit.
“Sehingga dalam penentuan upah proses demokrasi dan ruang dialektika tertutup atas UU Ciptaker dan turunannya,” cetus politis akrab disapa Irwan Fecho ini dalam keterangan tertulis.
Berita Terkait
Irwan melanjutkan, dengan adanya UU Ciptake terbukti saat ini buruh tidak lagi memiliki ruang bernegosiasi, tidak ada lagi ruang untuk memastikan bagaimana kondisi riil di lapangan yang dialami buruh saat ini, hanya berdasar data-data saja dari Badan Pusat Statistik (BPS).
“Apa yang dikhawatirkan Fraksi Partai Demokrat saat pengambilan keputusan UU Ciptaker, akhirnya hari ini terjadi, khususnya upah buruh murah. Masa depan buruh dikubur UU Ciptaker," jelas Irwan.
Sementara itu, Irwan menyarankan jalan konstitusi yang dilakukan elemen buruh dengan menggugat judicial review UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi, dimana nantinya para hakim konstitusi terketuk hatinya melihat keadaan riil yang dialami buruh saat ini.
“Saya harap para hakim konstitusi objektif dan menerima apa yang menjadi gugatan para buruh terhadap UU Ciptaker ini,” pungkas Irwan.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan