Utama

UU TNI  Undang-undang TNI  Tolak UU TNI  Mahasiswa Demonstrasi  Penggugat UU TNI  Mahkamah Konstitusi  Kelvin Oktariano 

Bersama Kawan-kawannya di UI, Mahasiswa Asal Kaltim Gugat UU TNI ke MK



 SELASAR.CO, Samarinda - Pengesahan revisi UU No 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai penolakan massal di Indonesia. Demonstrasi besar-besaran terjadi di kota-kota besar pada pra, saat, dan usai diketok palunya sidang pengesahan pada Kamis (20/3/2025). Di tengah rentetan aksi demonstrasi, sejumlah mahasiswa UI menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK) guna mengajukan gugatan formil terhadap UU kontroversial tersebut.

Salah satu dari mahasiswa penggugat UU TNI tersebut berasal dari Samarinda, Kalimantan Timur, bernama Kelvin Oktariano. Dalam kesempatan wawancara dengan reporter Selasar.co pada Selasa (25/3/2025), Kelvin menjelaskan problema penyusunan dan pembahasan RUU TNI tersebut.

“Masalah penyusunannya sendiri cukup banyak. Salah satunya itu adalah ketidakterbukaan informasi. Sampai disahkannya undang-undang tersebut, masyarakat tidak bisa mengakses draftnya dan itu melanggar undang-undang P3 (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan),” ujar mahasiswa Fakultas Hukum UI tersebut.

Kelvin juga menjelaskan bagaimana pembahasan RUU TNI yang dilaksanakan di Hotel Fairmont Jakarta pada 15 Maret 2025 silam menjadi permasalahan. Hal itu dikarenakan pembentukan undang-undang harus dilakukan dengan terbuka dan menggandeng pihak-pihak masyarakat sipil.

Alumnus SMA 1 Samarinda tersebut juga merujuk perkataan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, bahwasannya Draf RUU TNI sengaja tidak dipublikasikan karena khawatir akan respons masyarakat.

Dirinya juga menyoroti cacat prosedural dalam pengesahan RUU TNI. Pasalnya, pengesahan RUU TNI melangkahi RUU Penyiaran yang sebelumnya telah masuk Prolegnas prioritas Komisi I DPR RI.

“Tidak boleh melangkahi Prolegnas Prioritas kecuali negara dalam keadaan darurat seperti konflik atau perang. Dalam hal ini mereka (Komisi I) tidak menjelaskan urgensi tersebut”, lanjutnya.

Kelvin berharap besar pada MK untuk mengabulkan gugatan formil yang diajukan para mahasiswa UI. Ia juga berterima kasih atas dukungan dari berbagai kalangan masyarakat yang telah menunjukkan solidaritas kepada mereka.

Dalam akhir sesi wawancara perihal kapan gugatan mereka akan diproses, Kelvin belum dapat memberi tanggal pasti. Hal itu dikarenakan pihak MK melaksanakan libur Hari Raya Idulfitri hingga tanggal 21 April 2025.

“Paling cepat sidang pendahuluan akan dilaksanakan pada akhir April atau paling lama awal bulan Mei. Setelah itu baru diproses hingga sidang putusan,” pungkasnya.

Nama-nama Mahasiswa FH UI penggugat UU TNI lainnya ialah Namoradiarta Siaahan, M Alif Ramadhan, M Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R Yuniar Alpandi.

Penulis: Zain
Editor: Awan

Berita Lainnya