Utama
Unjuk rasa UU Ciptaker Penolakan UU Ciptaker UU Ciptaker Unjuk rasa Demonstrasi mahasiswa wartawan diintimidasi PWI Kaltim 
PWI Kaltim Minta Polda Investigasi Oknum Aparat yang Intimidasi Wartawan di Samarinda
SELASAR.CO, Samarinda - Lima wartawan menjadi korban represi aparat kepolisian saat sedang meliput aksi solidaritas di depan Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Karang Asam, Sungai Kunjang, Kamis (8/10/2020) malam.
Aksi solidaritas dengan menyalakan lilin di depan pagar Polresta Samarinda ini dilakukan belasan aktivis atas penahanan belasan orang pasca-demo penolakan UU Cipta Kerja di depan kantor DPRD Kaltim, beberapa jam sebelumnya.
Lima wartawan yang mendapatkan tindakan represif tersebut adalah Samuel Gading wartawan lensaborneo.id, Yuda Almeiro idntimes.com, Apriskian Sunggu Kalimantan TV, Mangir Titiantoro Disway Kaltim, Faisal Alwan Yasir Koran Kaltim.
Atas kejadian ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Kalimantan Timur memberikan pernyataan sikap. Pertama, apa yang dilakukan oknum aparat kepada lima jurnalis Samarinda merupakan bentuk pelanggaran Undang-undang. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berita Terkait
"Yang isinya setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta," tulis surat pernyataan sikap PWI Kaltim.
Pernyataan itu ditandatangani Ketua PWI Kaltim, Endro S Efendi, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Kaltim, Abdurrahman Amin, dan Seksi Bidang Hukum PWI Kaltim Sabir Ibrahim. Di sana dijelaskan bahwa dalam bekerja, jurnalis memiliki hak untuk mencari, menerima, mengelola dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin secara tegas dalam dalam Pasal 4 ayat (3). Atas dasar itu, PWI Kaltim mengecam dan mengutuk tindakan represif aparat terhadap kerja jurnalistik saat meliput aksi solidaritas di depan Polresta Samarinda, Kamis malam.
"Menyayangkan peristiwa yang menghalang-halangi kerja jurnalistik, jelas bahwa jurnalis dalam bekerja dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. PWI Kaltim akan mengawal seluruh proses hukum yang akan diambil lima jurnalis yang menjadi korban atas intimidasi dan tindakan represif oleh oknum aparat," tulis PWI dalam pernyataan sikap tersebut.
PWI Kaltim pun meminta Kapolda Kaltim mengusut/menginvestigasi dan menindak bawahannya yang melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap pekerja pers di Samarinda. Hasil investigasi lalu disampaikan ke publik. Dengan beredarnya video rekaman saat kejadian, tak sulit bagi kepolisian untuk menemukan dan menindak oknum polisi tersebut.
Selain itu, PWI Kaltim juga meminta Kapolda memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang terbukti melakukan tindakan represif kepada wartawan.
"Agar kejadian itu tidak terulang, perlu adanya sanksi berat yang diberikan kepada oknum polisi bersangkutan sebagai bentuk efek jera. Meminta institusi kepolisian menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada wartawan di Samarinda secara umum," pungkas surat tersebut.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan