Utama

Penolakan UU Ciptaker Unjuk rasa UU Ciptaker Presiden Indonesia Jokowi 

Akhirnya Jokowi Merespons Aksi Penolakan UU Cipta Kerja



Presiden Indonesia, Joko Widodo
Presiden Indonesia, Joko Widodo

SELASAR.CO, Jakarta - Jumat (9/10/2020) malam, melalui keterangan persnya, Presiden Joko Widodo merespons aksi-aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang marak di sejumlah daerah beberapa hari belakangan. Dikatakan Presiden, penolakan UU Cipta Kerja pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi dari undang-undang dan hoax di media sosial. 

Hal ini ia sampaikan dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di akun Youtube Sekretariat Presiden. Respons yang ditunggu-tunggu masyarakat ini akhirnya muncul setelah aksi terjadi selama 3 hari di banyak daerah di Indonesia.

"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan undang-undang Cipta kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoax di media sosial," terang Jokowi. 

Presiden dua periode ini menyebut bahwa alasan mengapa UU Cipta Kerja dibutuhkan saat ini salah satunya mempertimbangkan setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru berusia muda yang masuk ke pasar kerja. Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak. Apalagi di tengah pandemi terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi covid-19. 

"Sebanyak 87 persen dari total penduduk pekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, di mana 39 persen berpendidikan sekolah dasar. Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya," ujar Presiden.

Jokowi pun membantah isu yang ramai soal UU Cipta Kerja menghapus Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

"Hal ini tidak benar, karena pada faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada," jelas Jokowi. 

Selain itu, dia menjawab informasi tentang upah minimum yang dihitung per jam. Jokowi menegaskan bahwa tidak ada perubahan sistem pengupahan dalam UU Cipta Kerja.

"Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," kata dia.

Selanjutnya, Jokowi membantah isu perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Dia juga menekankan bahwa jaminan sosial pekerja tetap ada.

"Kemudian juga pertanyaan benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada," tutur Jokowi.

Dia mengatakan, pemerintah akan segera menyiapkan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Jokowi menargetkan aturan tersebut dapat selesai dalam tiga bulan, setelah diundangkan.

"Saya perlu tegaskan pula bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali Peraturan Pemerintah atau PP dan Peraturan Presiden atau Perpres. Jadi setelah ini akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan. Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan masukan dari masyarakat, dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah," ungkap Presiden. 

Mantan Wali Kota Solo ini pun berujar, jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja, hal tersebut dapat diajukan uji materi melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK," tandas Jokowi.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya