Hukrim

narkoba Peredaran narkoba Polsek Loa Janan sabu sabu 

Polsek Loa Janan Amankan Sabu 51,33 Gram dari 3 Tersangka



Tersangka dan barang bukti yang diamankan jajaran Polsek Loa Janan
Tersangka dan barang bukti yang diamankan jajaran Polsek Loa Janan

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – Kepolisian dari Polsek Loa Janan berhasil membekuk 3 orang pelaku penyalahgunaan narkotika di kawasan Kecamatan Loa Janan. Pengungkapan bermula saat anggota Polsek Loa Janan menerima laporan dari masyarakat bahwa di Gang Mahakam 15 RT 04 Desa Loa Duri Ulu ada transaksi narkoba jenis sabu.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Loa Janan Ipda Joko Sulaksono, beserta anggota Opsnal Reskrim Polsek Loa Janan melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Polisi berhasil mengamankan pria berinisial HA. Saat digeledah, ditemukan 2 poket sabu ukuran kecil. 

“Kemudian saat interogasi, sabu tersebut dikatakan berasal dari pria berinisial RU warga RT 09 Desa Loa Duri Ulu,” ujar Kapolsek Loa Janan, AKP Yasir.

Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi rumah RU, dan berhasil mengamankan RU dan rekannya RA. Saat dilakukan penggeledahaan di dalam rumah, ditemukan 14 poket ukuran kecil, sedang dan besar dengan berat 51,33 gram yang disimpan di dalam bantal.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Loa Janan,” kata Kapolsek.

Selain 14 poket sabu, polisi juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 4.990.000 hasil dari penjualan narkotika. Akibat perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya