Utama
UU Ciptaker Penolakan UU Cipta Kerja Penolakan UU Ciptaker Omnibus Law SARA Kami 
Kata Polisi, Isi Chat Grup WA KAMI Ngeri! Hasutan dan Ujaran Kebencian SARA
SELASAR.CO, Jakarta - Polri memastikan penangkapan dan penahanan terhadap pegiat Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sudah berdasar bukti yang kuat. Hal itu diungkapkan Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Awi Setiyono. Bukti tersebut berupa percakapan grup WhatsApp (WA), proposal, hingga bukti postingan di media sosial.
Awi mengatakan salah satu bukti yang paling mencolok adalah isi percakapan grup WA KAMI. Di grup tersebut dibahas upaya penghasutan yang membahayakan negara.
"Kalau rekan-rekan membaca WA-nya ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarkistis, masyarakat yang tidak paham betul, gampang tersulut,” ujar Awi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Dari delapan pegiat KAMI yang ditangkap polisi, baik di Jakarta maupun Medan, tidak semua tergabung dalam satu grup WA, namun ada beberapa grup.
Berita Terkait
"Enggak, bukan tergabung (dalam satu grup). Semua akan diprofiling. Kasus per kasusnya diprofiling," ujar Awi.
Namun ia belum mau membeberkan sejak kapan percakapan yang membahas penghasutan dengan ujaran kebencian berdasar SARA itu dimulai. Karena hal itu sudah masuk dalam ranah penyidikan.
Awi menerangkan tindakan penghasutan yang dilakukan pegiat KAMI tersebut berkaitan dengan demo penolakan UU Cipta Kerja.
"Ini terkait dengan demo Omnibus Law Cipta Kerja yang berakhir anarkistis. Patut diduga mereka itu (pegiat KAMI) memberikan informasi yang berbau SARA dan penghasutan," terang Awi.
Ia pun memastikan bahwa pegiat KAMI yang ditangkap telah merencanakan penghasutan hingga terjadi perusakan fasilitas umum dan penyerangan terhadap aparat.
"Mereka memang merencanakan sedemikian rupa untuk membawa ini, membawa itu, melakukan perusakan itu ada jelas semua terpapar jelas (dalam grup WA)," jelas Awi.
Saat disinggung terkait apakah ada pihak yang membiayai atau dalam grup WA teraebut membahas soal bayaran aksi demi, Awi mengatakan hal tersebut sudah masuk materi penyidikan.
"Sudah mulai masuk materi penyidikan, proposalnya ada. Nanti itu barang buktinya (proposal)," kata Awi.
Namun, Awi belum mau merincikan isi proposal yang dimaksud. Menurutnya, hal teraebut akan diungkapkan oleh penyidik yang saat ini masih melakukan pemeriksaan.
Delapan pegiat KAMI yang ditangkap adalah Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Annida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Khairi Amri. Beberapa orang itu sudah dijadikan tersangka dan ditahan Bareskrim Polri.
Mereka diduga melangggar Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.
Berita telah terbit di jpnn dengan judul: Mabes Polri: Kalau Baca Isi Percakapan Grup WA KAMI, Ngeri
Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan