Kutai Kartanegara
narkoba Peredaran narkoba sabu sabu Polsek Muara Jawa 
Sempat Buang Barang Bukti Sabu, Pria Gondrong Dibekuk di Halaman Bank
SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – Kepolisian dari Polsek Muara Jawa berhasil membekuk seorang pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial AR di kawasan Kecamatan Muara Jawa. Pengungkapan bermula saat anggota Polsek Loa Janan menerima laporan dari masyarakat bahwa pelaku AR (31) diduga kerap melakukan transaksi narkoba di Jalan Delima, Muara Jawa.
Atas informasi tersebut, pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 pukul 00.00 Wita, Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Kemudian petugas melihat pelaku berada di halaman salah satu bank. Lalu, petugas langsung turun dari mobil untuk mengamankan pelaku.
“Saat akan dihampiri petugas, terlihat pelaku membuang kotak rokok beserta beberapa lembar uang kertas ke halaman di bank yang berada di Handil,” ujar Kapolsek Muara Jawa IPTU Nursan.
Sebelum diamankan polisi, pelaku yang berambut gondrong itu membuang bungkus rokok di sekitar lokasi. Kemudian polisi meminta pelaku membuka bungkus rokok yang ia buang. Ternyata ditemukan dua poket narkotika jenis sabu, satu pipet kaca, dan satu sendok penakar terbuat dari sedotan, satu korek gas. Pelaku juga membuang uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 1 juta.
Berita Terkait
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Muara Jawa untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan