Politik

Pilwali Samarinda Debat Pilwali 2020 Pilkada serentak kpu samarinda 

Begini Tiga Calon Wali Kota Samarinda Bicara Penanganan Covid-19 pada Debat Perdana



Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda pada Sabtu (18/10/2020) malam, menggelar debat perdana pemilihan calon Wali Kota Samarinda 2020.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda pada Sabtu (18/10/2020) malam, menggelar debat perdana pemilihan calon Wali Kota Samarinda 2020.

SELASAR.CO, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda pada Sabtu (18/10/2020) malam, menggelar debat perdana pemilihan calon Wali Kota Samarinda 2020. Setelah masing-masing calon menyampaikan visi/misi, proses debat dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. 

Tiga calon wali kota diminta untuk memilih tiga amplop berisi pertanyaan tentang Covid-19 dan kesehatan, yang telah disusun oleh tim penyusun dan perumus KPU Kota Samarinda. Masing-masing calon diberi kesempatan menjawab selama 120 detik. 

Calon Wali Kota Samarinda nomor urut tiga, Zairin Zain menjadi orang pertama yang diberi kesempatan memilih satu dari tiga amplop. Hal ini sesuai pengundian yang lebih dulu dilakukan. Berikut pertanyaan yang dipilih Zairin Zain: 

"Wabah pandemi Covid-19 sudah berlangsung kurang lebih tujuh bulan. Jumlah kasus di Samarinda juga terus meningkat tajam, bahkan masih dalam status zona merah dengan tingkat kematian terbesar setelah Balikpapan. Langkah apa yang akan Anda lakukan dalam menuntaskan permasalahan penanganan wabah pandemi Covid-19, dan berapa lama waktu yang dibutuhkan?"

Zairin menjawab, Covid-19 tidak tebang pilih dalam menjangkiti seseorang. Namun efek yang dirasakan masing individu berbeda tergantung imunitas tubuh masing-masing. 

"Karena semua orang bisa terkena, bahkan Presiden Amerika Serikat pun terkena, Pangeran Charles pun terkena, atlet-atlet terkenal pun terkena. Sehingga, kita ingin bagaimana penuntasan Covid-19 kita manfaatkan dana 10 persen yang sudah disiapkan oleh pemerintan untuk dana kesehatan, bisa kita gunakan untuk penanganan Covid-19 ini," ujar Zairin. 

Ditambahkanya, sumber dana penanganan Covid-19 tidak hanya dapat mengandalkan anggaran pemerintah. Disebutkan mantan kepala Bappeda Kaltim ini, dana CSR dari perusahaan-perusahaan juga bisa dimanfaatkan untuk penanganan Covid-19 di Samarinda. 

"Bagaimana masyarakat kita ini bisa dideteksi dengan tes swab. Kemudian ada beberapa dana juga yang ada di OPD-OPD terkait, ini bisa kita manfaatkan untuk membantu masyarakat pra-sejahtera atau tidak mampu. Dengan biaya Rp1,9 juta untuk swab, saya kira untuk mereka belikan beras dan makan bulanan itu bisa mencukupi daripada mereka melakukan swab. Pemerintah harus memberikan subsidi kepada mereka yang memang saat ini membutuhkan. Kemudian penambahan kamar isolasi juga diperlukan," terang Zairin. 

Setelah itu, calon wali kota Samarinda nomor urut dua, Andi Harun melakukan pemilihan amplop berisi pertanyaan. Berikut pertanyaan yang diperoleh Andi Harun: 

"Infrastruktur dan sistem kesehatan kita tidak siap menghadapi wabah Covid-19. Sejauh ini Samarinda hanya memiliki satu rumah sakit daerah, itu pun tipe C. Ke depan tidak menutup kemungkinan terjadi wabah serupa. Kebijakan apa yang Anda siapkan untuk mengantisipasi kondisi ketidaksiapan infrastrukur dan sistem kesehatan tersebut?"

Menanggapi pertanyaan ini, Andi Harun berujar bahwa sudah menjadi tugas pemimpin menghadapi dan memperhitungkan semua risiko. "Covid di depan mata ada fakta realitas bahwa rumah sakit kita sangat terbatas, termasuk fasilitas infrasturuktur kesehatan. Namun program penanganan Covid dari sisi medis tidak boleh berhenti," ujar Andi. 

Dia menambahkan, pemerintah dapat memanfaatkan fasilitas-fasilitas publik sebagai lokasi penanganan Covid-19 di Samarinda. Gedung Wisma Atlet hingga penginapan dan hotel ia sebut bisa dimanfaatkan untuk lokasi penanganan persoalan ini. 

"Tapi lebih dari itu kami akan melakukan sinergi dengan semua unsur pimpinan daerah. Karena di tingkat provinsi, TNI, Polri dan aparat lainnya memiliki sarana-sarana yang bisa kita sinergikan bersama," katanya. 

Kemudian calon wali kota Samarinda nomor urut tiga, M Barkati, mendapat giliran terakhir dalam memilih pertanyaan. Berikut pertanyaan yang ia peroleh: 

"Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, mewajibkan pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10 persen dari APBD di luar gaji. Apa komitmen dan strategi Anda untuk memenuhi kewajiban tersebut mengingat saat ini diperkirakan akan terjadi devisit anggaran sebagai akibat dari pandemi Covid-19?"

Terkait hal ini Barkati mengaku berkomitamen akan menjalankan aturan tersebut. Karena dikatakan Qakil Wali Kota Samarinda non-aktif ini, jika aturan tersebut tidak dijalankan dapat menjadi pelanggaran. 

"Bicara anggaran pasti bicara uang. Bicara program juga bicara uang. Dan bicara uang pasti bicara aturan. Kalau kita melanggar aturan pasti bermasalah. Komitmen kami akan selalu bekerja sesuai dengan aturan, dan InsyAllah kami berkomitmen untuk berusaha tidak melanggar aturan," sebut Barkati. 

"Aturan-aturan yang dibuat itulah sebagai pedoman dalam pekerjaan, sehingga dalam perjalanan kita tidak bermasalah. Dan kami yakin aturan itu dibuat untuk kepentingan masyarakat, aturan itu juga dibuat untuk pelaksanaan oleh pemerintah dan jelas kalau aturan 10 persen, ya jelas harus 10 persen. Tidak mungkin mengurangi, karena aturan apalagi itu undang-undang. Kami yakin juga aturan itu untuk melindungi kepentingan masyarakat demi kesejahteraan masyarakat kita di daerah sendiri," pungkas Barkati.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya