Ragam

KPI Digitalisasi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Kemkominfo 

KPI Dorong Digitalisasi Siaran di Indonesia



KPI Pusat bekerja sama dengan BAKTI, Kemkominfo dan Komisi I DPR RI menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Publikasi Menjaga Indonesia dan Perbatasan melalui penyiaran digital.
KPI Pusat bekerja sama dengan BAKTI, Kemkominfo dan Komisi I DPR RI menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Publikasi Menjaga Indonesia dan Perbatasan melalui penyiaran digital.

SELASAR.CO, Samarinda - Pada hari ini, Kamis (22/10/2020), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bekerja sama dengan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Komisi I DPR RI menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Publikasi Menjaga Indonesia dan Perbatasan melalui penyiaran digital.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Anggota Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha, Ketua KPI Pusat Agung Suprio, Staf Ahli Menteri Kemkominfo Komindo Henry Subiakto, Komisioner KPI Pusat Irsal Ambia, GM Legal&PR Kompas Dedy Risnanto serta di Moderatori oleh Komisioner KPID Kaltim Andi Muhammad Abdi.

Dalam sambutannya, Ketua KPI Pusat, Agung Suprio berujar pada tahun 2017 KPI pernah berinisiasi menyelenggarakan siaran di perbatasan menggunakan teknologi digital penyiaran/ multiplexure (MUX). Saat itu, pemerintah, dalam hal ini Kemenkominfo memberikan MUX di daerah perbatasan kepada TVRI.

"Lalu kemudian kami dari KPI berinisiatif agar MUX itu tidak hanya dipakai oleh TVRI, tetapi juga dipakai oleh televisi swasta. Kenapa? Karena kami ingin di daerah perbatasan itu mereka dapat menikmati siaran informasi atau hiburan selayaknya masyarakat yang tidak tinggal di perbatasan, atau saya sebut masyarakat di pulau Jawa atau Jakarta," ujar Agung.

Di saat yang sama warga di perbatasan justru banyak yang menerima siaran dari negara tetangga. Nunukan misalnya, banyak warga yang menonton stasiun TV3 dari malaysia, karena konturnya yang lebih tinggi daripada di Indonesia.

"Karena itu KPI meminta agar pemerintah memberikan settle box kepada masyarakat perbatasan yang tv nya masih menggunakan analog. Inisiasi ini cukup berhasil. Singkatnya mereka di daerah perbatasan bisa menikmati layanan digital dengan jernih tanpa harus berlangganan, selayaknya masyarakat di wilayah pulau Jawa atau Jakarta," jelasnya.

TAHUN 2022 SWICH OFF TV ANALOG KE DIGITAL

Digitalisasi proses penyiaran ternyata juga termuat dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR RI. Dalam Pasal 60 A ayat 2 UU Cipta Kerja mengamanatkan migrasi televisi analog ke digital harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak undang-undang ini berlaku.

"Kalau tidak ada halangan, maka kita akan digital pada tahun 2022," tutur Agung dalam forum tersebut.

Belajar dari berbagai negara yang telah beralih ke digital seperti Italia dan Thailand, keduanya mengalami kegagapan ketika migrasi dari analog ke digital. Karena adanya persaingan perebutan iklan. 

"Saya kira kita perlu antisipasi untuk dua tahun ke depan. Iklan biasanya datang karena rating. KPI tentu saja mendorong hadirnya banyak lembaga rating daripada hanya satu. Terutama lembaga rating yang mampu mengcover di seluruh Indonesia," jelasnya.

Sehingga nantinya ketiaka ada lembaga penyiaran baru yang muncul di perbatasan, ada lembaga rating yang ikut melakukan survei jumlah penonton dari sisi usia dan sebagainya. Sehingga pemasang iklan dapat memasang iklan di lembaga penyiaran.

"Tentu kegagalan dan keberhasilan migrasi ke digital terestrial ini harus diantisipasi oleh pemerintah dan KPI agar lembaga penyiaran tetap tumbuh dan sehat. Salah satunya dengan menumbuhkan lembaga rating lebih dari satu," ungkapnya.

"Jadi kami berharap agar revisi UU penyiaran disahkan pada tahun 2021 untuk mengantisipasi proses digitalisasi penyiaran. Kami memasang tagar KPI Digital Connect yang berarti bahwa digital itu mampu mengkoneksikan seluruh wilayah indonesia dari Sabang sampai Merauke," pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya