Kutai Timur

Pilbub Kutim Awang Ferdi-Uce Debat Pilkada  Debat pilbub Kutim 

Paslon Awang Ferdi-Uce Tak Dapat Mengikuti Debat Pilkada Kutim



Paslon Awang Ferdi-Uce
Paslon Awang Ferdi-Uce

SELASAR.CO, Sangatta – Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur nomor urut dua, Awang Ferdian Hidayat-Uce Prasetyo, dipastikan tidak dapat tampil pada Debat Publik antar pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur tahun 2020. Debat dilaksanakan malam ini, Rabu 28 Oktober di Grand Ballroom Hotel Mercure Samarinda oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim.

Ketidakhadiran Uce Prasetyo telah dipastikan oleh Ketua KPU Ulfa Jamilatul Farida, pada Selasa (27/10/2020). Pihaknya mendapatkan konfirmasi dari instansi yang berwenang, bahwa yang bersangkutan belum mendapatkan izin terkait kondisi kesehatannya.

“Kami sudah sampaikan juga ke Bawaslu, dan tahapan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ketidakhadirannya (Uce), sudah dijelaskan dengan surat keterangan kesehatan bahwa beliau tidak dapat hadir dalam acara debat,” jelas Ulfa.

Terkait mekanisme debat, Calon Bupati dan Wakil Bupati dari nomor urut 1 dan 3 bakal sama-sama tampil. Sedangkan untuk nomor urut 2, hanya diwakili oleh Awang Ferdian Hidayat selaku calon bupati dalam melakukan tanya jawab.

Ulfa menegaskan, penentuan waktu debat bukan keputusan sepihak KPU. Melainkan berdasarkan kesepakatan masing-masing paslon melalui LO bermandat yang selalu diajak berkoordinasi. Baik penentuan mekanisme debat, berapa kali, waktu dan tempatnya, hingga seterusnya yang dituangkan dalam berita acara, dan ditandatangani oleh seluruh pihak.

“Artinya, kalo mau dinilai fair, KPU sangat fair dalam proses kampanye ini sebagai fasilitator. Jadwal sudah diagendakan cukup lama berdasarkan kesepakatan masing-masing calon melalui LO,” imbuhnya.

Sementara itu, Hepnie Armansyah - Ketua Tim Pemenangan Awang Ferdian Hidayat - Uce Prasetyo saat dikonfirmasi pada pagi ini (28/10). Menjelaskan, selain Uce Prasetyo, calon bupatinya yakni Awang Ferdian juga dipastikan tidak dapat mengikuti debat lantaran saat ini tengah menjalani karantina mandiri. Surat pemberitahuannya telah dilayangkan pihaknya ke KPU Kutai Timur.

“Kami tidak mau tidak ikut debat sebenarnya. Cuma kondisinya pak Uce terpapar (Covid-19), pak Awang karantina mandiri. Kalo yang lain mau terpapar saya kirim. Intinya kita mengikuti protokol kesehatan,” tegasnya.

Dirinya berharap agar KPU dapat fleksibel, mengingat pada Pilkada tahun ini dalam kondisi luar biasa dimana saat penyusunan Undang-Undang tidak ada Covid-19. Menurutnya, tahapan debat ini penting lantaran masyarakat dapat melihat kemampuan calon dalam mengatasi persoalan. Namun lantaran kondisi seperti ini, maka pihaknya tidak dapat hadir. 

“Jadi kalau ikut debat secara virtual dari rumah sakit sebenarnya pak Uce bisa, begitu juga dengan Pak Awang. Kami sudah menyampaikan opsi itu, tapi tidak mendapatkan tanggapan dari KPU,” tambahnya.

Sementara itu, terkait usulan secara virtual, sama seperti saat calon wakil bupati nomor urut 3 melakukan pendaftaran, Ketua KPU menjelaskan jika berbeda mekanisme pencalonan dan kampanye. Pada tahap pencalonan terdapat mekanisme yang mengharuskan calon untuk hadir, dan apabila yang bersangkutan berhalangan maka ada regulasi menggunakan media, bisa via virtual, telepon maupun yang lainnya.

“Untuk di sisi kampanye memiliki aturan tersendiri, jadi ketidakhadiran itu harus dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang, yang dibenarkan oleh regulasi. Apabila tidak hadir tanpa surat, maka akan ada konsekuensi dari regulasi tersebut,” tutup Ulfa.

Dalam pelaksanaan Debat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutim 2020, persiapan telah mencapai 100% seperti yang telah dijadwalkan. Masyarakat dapat menyaksikan tayangan debat secara live di TVRI Kaltim, maupun media sosial (Facebook dan Youtube) milik KPU Kutai Timur.

Penulis: Gunawan
Editor: Awan

Berita Lainnya