Kutai Kartanegara

Peredaran narkoba narkoba Pengedar Narkoba sabu sabu ibu rumah tangga pengedar sabu Polsek Kota Bangun 

Polisi Bekuk IRT Pengedar Sabu di Kota Bangun



Pelaku dan barang bukti yang diamankan
Pelaku dan barang bukti yang diamankan

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Kepolisian dari Polsek Kota Bangun membekuk seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IR berusia 42 tahun yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Pengungkapan bermula saat Unit Reskrim Polsek Kota Bangun menerima laporan dari masyarakat bahwa di RT 011 Desa Kota Bangun Seberang, tepatnya di warung pelaku, sering dilakukan transaksi narkoba.

Berbekal laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan, dan saat penggeledahan, polisi menemukan 9 poket sabu yang disimpan dalam botol kecil warna kuning dan dimasukkan dalam tas kecil warna merah.

"Terkait kepemilikan 9 poket narkotika tersebut, IR mengakui bahwa benar miliknya," kata Kapolsek Kora Bangun IPTU Puji Santoso.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 9 poket sabu seberat 1,85 gram, satu botol dan tas kecil untuk menyimpan sabu, dan uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp 200.000.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Kota Bangun untuk dilakukan proses lebih lanjut," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya