Kutai Kartanegara
BNNP kaltim Teluk Dalam penanggulangan narkoba desa percontohan 
Desa Teluk Ditetapkan sebagai Percontohan Penanggulangan Narkoba
SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan Desa Teluk Dalam sebagai percontohan penanggulangan narkoba. Hal itu diungkapkan Supian Kepala Desa (Kades) Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong seberang.
Supian mengatakan pihaknya sudah mengadakan dua kali pertemuan terkait ditetapkannya Desa Teluk Dalam sebagai percontohan penanggulangan narkoba. Pertemuan pertama yaitu membentuk struktur kepengurusan desa percontohan penanggulangan narkoba. Struktur kepengurusan melibatkan perangkat desa dan juga petugas dari Puskesmas. Kemudian yang kedua untuk menindaklanjuti perencanaan pelatihan untuk semua pengurus dalam rangka menyosialisasikan penanggulangan narkoba 5 November 2020 mendatang.
Ia juga mengatakan selama ini Desa Teluk Dalam dianggap rawan terhadap peredaran narkoba, karena letaknya di pinggiran kota Tenggarong Seberang. Sehingga, BNNP Kaltim menetapkan Teluk Dalam sebagai desa percontohan penanggulangan narkoba.
Sebelum ditetapkan sebagai desa percontohan penanggulangan narkoba, pihak desa telah melakukan pendataan kepada masyarakat terkait narkoba. Kemudian setelah itu data akan diserahkan ke pihak BNNP Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan.
Berita Terkait
"Ternyata kemarin setelah ada pendataan, alhamdulillah kita gak ada kasus itu, makanya kita sebagai contoh di sini," kata Supian.
Untuk memastikan kebenaran data tersebut, pendataan dihadiri oleh petugas Kecamatan Tenggarong Seberang, Polsek Tenggarong Seberang, dan pihak Puskesmas Teluk Dalam.
Untuk aktif melakukan pencegahan peredaran narkoba di kawasan Desa Teluk Dalam, pihaknya akan terus berupaya untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang bahaya narkoba. "Nanti kita akan sosialisasikan ke masyarakat, nanti kalaupun ada yang terindikasi itu kita akan kirim ke BNN untuk dibina," tutup Supian.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan