Utama

Percontohan Desa Antikorupsi   Desa Antikorupsi  DPMPD Kaltim KPK RI Desa Percontohan 

3 Desa di Berau, Kukar dan PPU Diusulkan Jadi Percontohan Desa Antikorupsi



Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Anwar Sanusi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Anwar Sanusi.

SELASAR.CO, Samarinda - Sebanyak 3 Desa yang tersebar di Kabupaten Kukar, Berau, dan PPU diusulkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, untuk menjadi percontohan desa antikorupsi. Pengajuan desa ini dilakukan usai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Anwar Sanusi mengikuti Rakor Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2023 yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Selasa, 18 Oktober 2022 lalu di Jakarta.

“Percontohan Desa Antikorupsi ini masih dalam sosialisasi. Kedepan daerah-daerah atau desa yang ditunjuk akan melakukan self evaluation (evaluasi diri). Kemudian dari hasil evaluasi tersebut akan dilakukan evaluasi oleh Tim dari KPK RI,” jelas Anwar Sanusi.

Usai memilih 3 desa ini, Anwar Sanusi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada daerah-daerah yang desanya masuk nominator. Meski begitu dirinya menyebutkan bahwa 3 desa yang masuk dalam nominasi ini masih mungkin untuk berubah. Hal ini karena desa yang diusulkan oleh daerah harus memenuhi lima indikator utama dan melewati tiga tahapan sebelum ditentukan menjadi percontohan desa antikorupsi.

“Kita baru mengetahui indikatornya sesuai diinformasikan oleh Tim KPK RI. Lima indikator tersebut yaitu, penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal. Tiga tahapan yang dimaksud adalah tahapan persiapan berupa audiensi dan observasi. Tahapan pelaksanaan berupa bimbingan teknis dan penilaian serta tahapan ketiga yang merupakan tahapan terakhir, yaitu peluncuran Desa Antikorupsi,” jabar Anwar Sanusi.

Jadi, ujar dia, jika dari hasil pengamatan dari Tim KPK RI tidak memenuhi syarat maka bisa diubah dan diusulkan untuk diganti. Namun yang jelas tiga desa yang diusulkan oleh Pemprov Kaltim sudah positif.

“Saat ini desa-desa tersebut sudah mempersiapkan diri karena nantinya akan ada kunjungan lapangan, verifikasi dari Tim KPK RI,” imbuhnya.

Sesuai arahan Pj Sekda, tambah Anwar, agar nanti daerah-daerah di Kaltim diadakan sejenis workshop atau pertemuan. Tidak hanya tiga daerah melainkan seluruh kabupaten di Kaltim untuk diberikan pencerahan.

“Karena, program Desa Antikorupsi dari KPK RI ini tidak hanya untuk saat ini saja, melainkan program berkelanjutan dan jangka panjang kedepan hingga semua desa di Kaltim dan Indonesia menjadi desa antikorupsi,” pungkas mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim ini.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya