Kutai Timur

Honorer Dipecat netralitas Aparatur Sipil Negara netralitas ASN melanggar surat edaran Bupati TK2D Kutim 

Empat Honorer Terancam Dipecat, Diduga Terlibat Langsung di Pilkada Kutim



Sekretaris Kabupaten Kutai Timur Irawansyah
Sekretaris Kabupaten Kutai Timur Irawansyah

SELASAR.CO, Sangatta – Diduga melanggar surat edaran Bupati Kutim terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D), kini 4 oknum TK2D di lingkungan Pemkab Kutim terancam dipecat sebagai tenaga honorer. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kabupaten Kutai Timur Irawansyah, saat ditemui di ruang kerjanya (2/11/2020).

Menurut Irawansyah, untuk ASN di lingkungan Pemkab Kutim, pihaknya belum mendapatkan laporan ada yang terlibat maupun memberikan tanda suka, berkomentar, dan membagikan sosialisasi pasangan calon di media sosial. “Yang baru ada kami terima TK2D, kalau tidak salah ada 4 orang,” bebernya.

Dijelaskannya, keempat TK2D tersebut dilaporkan karena diduga terlibat langsung di Pilkada Kutim. Bahkan kasus mereka sudah diserahkan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutai Timur untuk diproses lebih lanjut.

“Kemarin suratnya sudah dilansir ke BKPP, tinggal nunggu Bawaslu. Terkait sanksinya kita lihat nanti, dan biasanya Bawaslu ke KASN. Tapi karena ini masih TK2D, jadi prosesnya masih di Bawaslu,” ujarnya.

Karena itu, menurut Irawansyah, oknum TK2D tersebut bisa saja langsung dilakukan pemecatan jika terbukti melanggar. “Untuk itu, saya sudah minta ke tim di BKPP untuk menelaah. Itulah yang nanti memutuskan apakah ini kontraknya diputus atau diberi sanksi yang lain,” katanya.

Untuk diketahui, sebelumnya Pjs Bupati Kutai Timur Jauhar Efendi melalui surat edarannya, telah mengingatkan para ASN, maupun TK2D di lingkungan Pemkab Kutai Timur, agar tetap memposisikan diri sebagai sosok yang tidak berpihak atau netral dalam menghadapi Pilkada Kutim.

Bahkan, dalam tuntutan netralitas ASN dan TK2D itu termuat keputusan bersama Menpan RB, Kepala BKN, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilu. Di dalamnya ada 16 poin larangan bagi ASN dalam masa Pilkada.

Di antaranya, dilarang mengikuti kampanye atau sosialisasi melalui sosial media dengan memberi tanda suka, berkomentar, dan membagikan sosialisasi pasangan calon di media sosial. ASN juga tidak boleh berfoto bersama pasangan calon dan menunjukkan gerakan atau simbol yang berpihak. Termasuk menjadi narasumber kegiatan politik.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya