Kutai Timur
TK2D Kutim Pengangkatan P3K Penundaan Pengangkatan P3K P3K Kutim 
Kutim Siap Angkat P3K, Menunggu Kepastian Surat Edaran Menpan RB

SELASAR.CO, Sangatta - Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.
Ketua Forum Komunikasi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (FORKOM TK2D) Mursalim, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan agar pengangkatan P3K tetap berjalan sesuai jadwal, tanpa harus melakukan penginputan ulang dalam sistem.
Menurut Mursalim, jika surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menyatakan tidak perlu dilakukan penginputan ulang, maka Surat Keputusan (SK) teknis yang diterbitkan pada 28 Februari akan berlaku dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Maret 2025.
“Kutim yang termasuk siap untuk mengangkat P3K, karena anggaran dari segi anggaran dan formasi masuk. Tidak ada hambatan di dalamnya. Jadi itu jadi kemungkinan kalau untuk formasi P3K diikuti insya Allah tidak ada kendala. Anggaran untuk pengangkatan P3K tetap tersedia, termasuk alokasi dana untuk perpanjangan kontrak tenaga kerja kategori 2D,” jelas Mursalim.
Berita Terkait
Namun, jika penginputan ulang diperlukan, maka proses ini akan memakan waktu sekitar 30 hari. “Tetapi kalau dianulir, otomatis kan BKPSDM menginput ulang dan menginput ulang, itu di angka 3700 itu memakan waktu kurang lebih 30 hari begitu lama,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Timur, Misliansyah, menegaskan bahwa secara teknis pemerintah daerah sudah menerima Pertek dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, akibat adanya penundaan dari pemerintah pusat, sistem perekrutan saat ini masih diblokir dan menunggu surat edaran resmi dari Menpan RB.
“Sebelum ada penundaan, kita sudah mendapatkan Pertek dari BKN untuk pengangkatan P3K per 1 Maret 2025. Namun, sistem sempat diblokir, sehingga kami masih menunggu kepastian apakah bisa menggunakan Pertek yang lama atau harus menginput ulang data,” ujar Misliansyah.
Ia menambahkan bahwa Kutai Timur menargetkan seluruh proses pengangkatan tahap pertama yang melibatkan sekitar 3.700 pegawai bisa segera diselesaikan sebelum Oktober 2025. Sementara itu, tahap kedua yang masih menunggu jadwal seleksi akan dituntaskan paling lambat pada Oktober 2025.
“Kami berharap tidak perlu penginputan ulang agar proses bisa lebih cepat. Jika semuanya lancar, maka P3K yang sudah memenuhi syarat akan mendapatkan SK dengan TMT 1 Maret 2025,” pungkasnya.
Hingga saat ini, BKPSDM Kutim masih menunggu arahan lebih lanjut dari Menpan RB dan BKN agar proses pengangkatan P3K dapat segera direalisasikan tanpa hambatan teknis.
Penulis: Bonar
Editor: Awan