Kutai Timur
Honorer Sekolah Negeri di Kutim Honorer Kutim P3K Kutim 
Pengangkatan P3K Kutim Tahun Lalu Prioritaskan TK2D Ber-SK Bupati, 1.070 Honorer Sekolah Ber-SK Kepsek Ditinggal
SELASAR.CO, Sangata - Meski Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sempat mengumumkan kabar gembira terkait pengangkatan 4.091 Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2025, nasib tenaga honorer di Kutim ternyata belum sepenuhnya tuntas.
Fakta di lapangan menunjukkan masih ada ribuan tenaga honorer — mulai dari guru hingga tenaga administrasi — pada jenjang PAUD, SD, dan SMP yang status kepegawaiannya masih honorer sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur, Mulyono, mengakui hingga kini masih terdapat ribuan honorer sekolah yang belum terakomodasi dalam pengangkatan PPPK sebelumnya. “Kita masih punya guru honorer sekolah. Saat ini kami sedang merapikan datanya. Untuk sekolah negeri saja jumlahnya sekitar 1.070 orang, mencakup guru dan tenaga administrasi di semua jenjang, dari PAUD sampai SMP,” ujar Mulyono kepada media ini belum lama ini.
Mulyono menjelaskan alasan mengapa ribuan honorer tersebut tidak ikut dalam pengangkatan massal tahun lalu. Perbedaan mendasar terletak pada payung hukum surat keputusan (SK) yang mereka miliki. TK2D diangkat berdasarkan SK Bupati, sehingga otomatis menjadi prioritas penyesuaian status menjadi PPPK. Sementara tenaga honorer sekolah diangkat berdasarkan SK Kepala Sekolah.
Berita Terkait
“Kendalanya karena honorer sekolah ini di-SK-kan oleh kepala sekolah. Sementara program kemarin disesuaikan dengan TK2D yang memegang SK Bupati,” jelasnya.
Terkait kesejahteraan, Mulyono menjelaskan para tenaga honorer sekolah selama ini mengandalkan anggaran dari pemerintah pusat dan daerah. “Gaji mereka bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat. Setelah mereka mengabdi selama setahun, baru bisa diberikan insentif atau tunjangan yang bersumber dari APBD,” terangnya.
Saat ditanya mengenai peluang pengangkatan di masa depan, Mulyono menegaskan pemerintah daerah saat ini tidak diperbolehkan melakukan pengangkatan menjadi PPPK. Nasib sekitar 1.070 honorer sekolah ini sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah pusat.
“Saat ini tidak ada pengangkatan lagi. Kita tunggu arahan dari kementerian, apakah nanti ada peluang peningkatan status jadi PPPK atau tidak. Sementara ini, kita perdayakan tenaga yang ada dengan status honorer sekolah,” pungkasnya.
Penulis: Bonar
Editor: Yoghy Irfan

