Kutai Timur

Tk2d Kutim BPJS ketenagakerjaan Pemkab Kutim 

Tahun 2021, TK2D Kutim Dipastikan Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan



Irawansyah, Sekkab Kutim
Irawansyah, Sekkab Kutim

SELASAR.CO, Sangatta - Tahun 2021 mendatang, gaji Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memang belum mendapatkan kepastian apakah mengalami kenaikan atau tidak. Namun, tahun 2021 mendatang kurang lebih 7.000 TK2D di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dipastikan mendapat perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang akan dibiayai langsung dari APBD Kutim.

“Usulan kenaikan gaji memang ada, tapi yang jelas yang kita prioritaskan itu, untuk BPJS Ketenagakerjaan, bagi TK2D. Yang tadinya hanya BPJS Kesehatan, kita tambah dengan BPJS ketenagakerjaan," jelas Irawansyah, Sekkab Kutim, saat ditemui di ruang kerjanya.

Dia menjelaskan, tingginya risiko kerja saat berangkat dan pulang bekerja, dan jika ada yang mengalami kecelakaan atau meninggal dunia, maka mereka bisa mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Semua TK2D akan mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan. Nilai anggarannya mungkin kurang lebih Rp 1 miliar,” jelasnya.

Sementara untuk kenaikan gaji, menurut Irawansyah, masih dalam tahap pembahasan, dalam penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kutim 2021. “Kita juga sudah ada kok format-format kenaikan gaji TK2D, tinggal melihat kemampuan keuangan daerah aja,” katanya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya