Kutai Kartanegara

Sekkab Kutim batal ikut pilkada Kemendagri RI 

Batal Ikut Pilkada Kukar, Suko Buono Lanjutkan Pengabdian di Kutim hingga Pensiun



Sekertaris Kabupetan (Sekkab) Kutim Irawansyah.
Sekertaris Kabupetan (Sekkab) Kutim Irawansyah.

SELASAR.CO, Sangatta – Permohonan pensiun dini Suko Buono sebagai aparatur sipil negara (ASN) dikabarkan telah disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pada saat itu Suko akan maju di Pilkada Kukar menjadi pasangan Awang Yacob Luthman-Suko Buono (AYL-Suko). Namun, karena persyaratan kurang dan dipastikan tidak maju di Pilkada, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekkab Kutim Suko Buono dipastikan akan bekerja kembali seperti biasa, hingga pensiun. Surat Pemberhentian dirinya, ditarik Kemenpan-RB. 

Kepastian Suko Buono untuk kembali kerja seperti biasa, diakui Sekretaris Kabupetan (Sekkab) Kutim Irawansyah. “Pak Suko Buono kembali kerja seperti biasa. Sudah ada suratnya. Karena dia batal maju di Pilkada, makanya ada surat dari Kementerian, membolehkan kerja kembali seperti biasa, hingga pension,” jelasnya.

Sebelumnya, Pjs Bupati Kutim Jauhar Efendi juga telah mempertanyakan pemberhentian Suko Buono ke pusat. Karena Suko Buono tidak jadi maju jadi calon wakil bupati Kukar, sementara sudah terlanjur diberhentikan. 

“Memang syaratnya kan saat maju, itu sudah ada bukti pengunduran diri. Pak Suko ini memang sudah mengajukan penguduran diri sebagai ASN, karena ingin maju Pilbup Kukar. Tapi, ternyata kan tidak jadi maju. Makanya, sekarang ini, kami mempertanyakan masalah pemberhentian itu. Sebab, seharusnya setelah penetapan itu baru dipastikan diberhentikan sebagai ASN, sementara Pak Suko ini, kan tidak maju. Karena itu, kami minta pertimbangan dari Pemerintah Pusat,” katanya beberapa waktu lalu.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya