Hukrim
PSK Dirampok  rampok Perampok PSK Dirampok Pelanggannya  Gelang Emas Imitasi Emas Imitasi PSK Dirampok Pelanggannya Usai Bercinta 
PSK Dirampok Pelanggannya Usai Bercinta Gara-gara Gelang Emas Imitasi
SELASAR.CO, Samarinda – Pencurian dengan kekerasan menimpa wanita pekerja seks komersial (PSK) berinisial SI (38) di Jalan Poros Samarinda-Tenggarong (yang biasa disebut kawasan Kopi Pangku). Aksi dilakukan tersangka WD (34) pada Minggu 22 November 2020, sekitar pukul 04.00 Wita pagi.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M Ridwan mengatakan, pelaku sudah ditangkap. Pelaku WD diketahui sepulang dari tempat ia bekerja, menyempatkan diri untuk mampir ke warung remang-remang di jalan poros Samarinda-Tenggarong. Kemudian, WD berkenalan dengan seorang PSK berinisial SI untuk melakukan hubungan badan.
Setelah itu, muncul niat WD untuk memiliki 4 gelang emas yang ia lihat terpasang di tangan korban. Saat korban SI beranjak dari kasur menuju ke toilet, merasa waktu yang tepat, WD langsung melakukan aksinya. Dia mengambil palu di dalam kamar tersebut untuk melakukan perampasan dengan memukulkan palu yang dibawanya ke kepala dan bagian tengkuk korban.
“Korban langsung teriak meminta tolong, sehingga tersangka panik. Akhirnya pelaku memukulkan kembali palu tersebut secara bertubi-tubi ke kepala dan bagian tubuh lain korbannya. Korban diketahui mendapat pendarahan di kepala dan beberapa bagian tubuh lain mengalami luka,” ungkap Ipda Ridwan.
Berita Terkait
Pelaku yang berhasil merampas perhiasan korban langsung melarikan diri menuju motornya. Namun, karena korban SI berteriak cukup keras, warga sekitar langsung menahan dan menghentikan motor WD. Diketahui, korban SI yang sudah bersimbah darah di dalam toilet langsung dilarikan warga ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parikesit Tenggarong untuk mendapatkan pertolongan.
Mendapat laporan warga, pihak kepolisian langsung mendatangi TKP dan melakukan penjemputan terhadap pelaku. WD yang telah diamankan warga langsung digelandang ke Polsek Samarinda Ulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam pengakuannya, WD mengaku nekat melakukan tindakan tersebut lantaran harus membayar sejumlah uang temannya yang ia pakai bermain judi.
Polisi yang menangani kasus tersebut menjelaskan, bahwa 4 gelang yang diamankan dan dijadikan barang bukti dalam kasus perampasan yang dilakukan oleh WD tersebut ternyata adalah gelang emas imitasi atau palsu. “Setelah kita melihat pada gelang itu ternyata gelang imitasi. Mengapa kita bilang imitasi, pas kita lihat (pihak kepolisian), gelang tersebut sudah mulai memudar,” tambah Ipda Ridwan.
Sementara itu, dokter yang menangani SI mengatakan, bahwa korban memiliki 11 luka di kepala dan tubuhnya. Namun, diketahui luka cukup parah berada di bagian kepala. Tiga jari tangan kanan korban juga diketahui mengalami patah tulang terkena pukulan yang dilakukan oleh pelaku WD, yaitu jari telunjuk, tengah, dan manis. Sampai saat ini, korban SI masih dirawat di RSUD Parikesit Tenggarong.
Atas perbuatannya, pelaku WD dikenai pasal 365 KUHP ayat 1 dan 4 tentang pencurian disertai dengan kekerasan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis: Bekti
Editor: Awan