Kutai Kartanegara
Rekomendasi Bawaslu Surat rekomendasi Bawaslu Edi Damansyah Edi Damansyah batal mencalonkan diri 
BREAKING NEWS! Hasil Kajian KPU Kukar Tak Temukan Pelanggaran, Edi Damansyah Tetap Cabup
SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) tidak akan melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk memberikan sanksi pembatalan Calon Bupati Kukar, Edi Damansyah. Hal itu berdasarkan tindak lanjut yang dilakukan KPU terhadap rekomendasi Bawaslu RI, berupa kajian dan temuan fakta di lapangan.
KPU Kukar telah mengirim surat kepada KPU RI. Berdasar salinan yang diterima SELASAR.CO, surat bernomor 546/PL.02-SD/6402/KPU-Kab/XI/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra, tanggal 23 November 2020. Disebutkan bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap fakta-fakta hukum serta berdasarkan pendapat hukum, KPU menyatakan tidak menemukan pelanggaran administrasi yang dilakukan Edi Damansyah. Sehingga tidak dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai Calon Bupati (Cabup) Kukar sebagaimana yang direkomendasikan Bawaslu RI.
Kemudian dalam surat tersebut meminta agar KPU RI menyampaikan hasil pemeriksaan dan keputusan KPU Kukar tersebut kepada Bawaslu RI.
Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra saat dikonfirmasi mengatakan akan segera melakukan siaran pers. “InsyaAllah hari ini kita press rilis, ya,” katanya.
Berita Terkait
Diketahui sebelumnya pada Selasa (17/11/2020) KPU Kukar menerima Surat Rekomendasi Bawaslu RI yang berisi rekomendasi untuk membatalkan pencalonan Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah sebagai peserta Pilkada 2020.
Pakar hukum Universitas Mulawarman, Mahendra Putra Kurnia, menyebut, meski harus menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu, KPU Kukar memiliki pilihan untuk mengikuti atau tidak rekomendasi tersebut. Hal ini karena keputusan akhir menjadi kuasa penuh KPU Kukar, menyesuaikan dengan hasil proses klarifikasi pihak-pihak terkait.
“Jika memang KPU berkeyakinan kalau memang rekomendasi dari Bawaslu itu memang benar sesuai dengan fakta yang ada, maka KPU bisa mengikuti. Sebaliknya, begitu juga jika KPU tidak menemukan fakta apa yang disebutkan oleh Bawaslu RI, maka KPU Kukar dapat tidak mengikuti rekomendasi tersebut,” tegasnya.
Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan