Kutai Kartanegara
Karyawan di PHK Dampak Corona Distransnaker Kukar Diskominfo Kukar 
Dampak Covid-19, Hingga Akhir November Ratusan Karyawan di PHK
SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Sejumlah perusahaan yang berada di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) kini merasakan dampak dari wabah Covid-19. Akibatnya sejumlah karyawan perusahaan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Hubungan Indusri Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar Syukur Eko Sugi Santoso mengatakan saat ini ada 27 perusahaan yang ada di Kukar melakukan PHK kepada sejumlah karyawan. Hingga akhir November 2020 pihak Distransnaker Kukar menerima laporan ada 756 karyawan yang di PHK.
"Dari yang masuk ya, yang masuk itu ada 27 perusahaan yang mereka patuh lapor, ini kita gak tau yang gak lapor, ini kita gak tau yang gak lapor, ini perusahaan yang besar-besar, kita belum tau perusahaan-perusahaan yang kecil, yang menengah. Yang kecil itu mereka rata-rata tidak patuh tidak lapor kesini, sehingga kita susah monitornya," katanya.
Eko mengaku pihak Distransnaker juga sudah mengedarkan surat himbauan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Kukar untuk wajib melaporkan jika pihak perusahaan melakukan PHK kepada karyawannya.
Berita Terkait
"Namun kondisi perusahaan beda-beda ya, ada yang patuh dan ada yang nggak patuh, dari 356 perusahaan itu saat ini yang kami anggap patuh ada sekitar 27, yang mereka telah menyampaikan perkembangannya," kata Eko.
Ia menjelaskan untuk mengatasi hal itu Distransnaker melakukan kunjungan terhadap perusahaan dengan melakukan pembinaan dan mendatangi perusahaan-perusahaan yang ada di Kukar. Selain itu pihaknya juga berencana melakukan sosialisasi serentak kepada seluruh perusahaan-perusahaan yang ada di Kukar.
"Sebetulnya langkah paling bagus itu sosialisasi secara serentak sebetulnya, namun untuk sosialisasi ini kita ada beberapa kendala, dari sumber daya, terutama dari pembiayaan segala macam memang belum ada dalam acara kegiatan itu, penganggaran belum ada untuk sosialisasi besar-besaran, maksud saya sosialisasi besar-besaran itu mungkin seluruh perusahaan di undang kemudian bupati yang menyampaikan, mungkin agak beda, saya yakin pasti ada bedanya, mudah-mudahan di 2021 bisa diterapkan itu," jelasnya.
Eko pun berharap perusahaan perusahaan yang ada di Kukar bisa mentaati himbauan yang telah disampaikan oleh pihak Pemkab Kukar terkait laporan ketenagakerjaan.
"Menyangkut karyawan yang di rumahkan, kemudian PHK, maupun terkait dengan lowongan kerja," tutupnya.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan