Kutai Kartanegara

SISKEUDES Sistem Keuangan Desa Anggota BPD Diskominfo Kukar 

Untuk Kemajuan Desa, Pemkab Kukar latih Aparatur Desa di Kecamatan Loa Janan



Pelatihan aparatur desa Se-Kecamatan Loa Janan yang berlangsung di Hotel Midtown Samarinda, Jumat ( 4/12/2020).
Pelatihan aparatur desa Se-Kecamatan Loa Janan yang berlangsung di Hotel Midtown Samarinda, Jumat ( 4/12/2020).

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – Pelatihan aparatur desa merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa. Guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang berorientasi pada peningkatan kinerja pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan desa. Demikian dikatakan Sekretaris Kabupaten Kukar Sunggono saat membuka pelatihan aparatur desa Se-Kecamatan Loa Janan yang berlangsung di Hotel Midtown Samarinda, Jumat ( 4/12/2020).

Dia juga mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Badan/Dinas terkait maupun Kecamatan akan terus mendorong peningkatan kapasitas pemerintahan desa, baik bagi para Kepala Desa, anggota BPD dan perangkat Desa lainnya. Hal ini sesuai undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang telah memberikan arah kebijakan nasional untuk meningkatkan dan memacu pembangunan di desa. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak hanya “membangun desa”, namun sekaligus mendorong “desa membangun”.

Dimana paradigma baru penyelenggaraan pemerintahan desa lebih menekankan pada perencanaan partisipatif dan pemberdayaan masyarakat yang mengandung makna, penyelenggara pemerintahan desa harus mendukung gerakan masyarakat yang membantu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa.

"Dalam mengelola keuangan desa, akan selalu menjadi perhatian penting bagi kecamatan dan pemerintah kabupaten, dengan mempertimbangkan adanya kucuran dana yang dikeluarkan untuk desa.

Agar, tata kelola keuangan desa lebih berkualitas dan administrasi maupun penatausahaannya lebih tertib, pengelolaan keuangan desa harus sesuai kebutuhan dan dengan menggunakan teknologi informasi, yaitu melalui aplikasi SISKEUDES (Sistem Keuangan Desa)," jelas Sunggono.

Pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Adapun sumber-sumber keuangan desa yang berasal dari Dana Desa, ADD, bantuan keuangan dari Provinsi, bantuan keuangan Pemerintah Kabupaten, bagi hasil pajak / retribusi dari kabupaten dan lain-lain. Sumber itu diharapkan dapat dikelola dengan baik oleh aparatur desa sehingga dapat terhindar dari penyalahgunaan keuangan desa maupun tindak penyimpangan lain.

"Melalui diklat ini diharapkan mampu memperkaya wawasan serta pengetahuan sehingga dapat menunjang pelaksanaan tugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," sambungnya.

Sementara itu, menurut ketua panitia pelaksana Roni Supriyanto kegiatan ini diikuti 47 orang dari kepala desa dan perangkat desa, sera dari pengurus Bumdes dari 7 desa. Antara lain Desa Batuah, Tani Harapan, Tani Bakti, Desa Purwajaya, Loa Janan Ulu dan Loa Janan Ilir yang berlangsung selama 4 hari dari tanggal 3 - 6 Desember 2020.

Adapun materi yang diberikan meliputi pengelolaan keuangan desa, pengelolaan arsip dan aset desa, serta penerapan beberapa aplikasi. "Demi kemajuan desa," jelas Roni.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya