Utama

Positif Corona Gelar resepsi pernikahan tapi dan positif Corona Pernikahan saat pandemi Covid-19 Mempelai wanita positif Corona 

Wanita Positif Covid-19 yang Gelar Resepsi Nikah Ternyata Seorang Petugas Kesehatan



Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty. Sumber Foto: Satgas Covid-19 Balikpapan
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty. Sumber Foto: Satgas Covid-19 Balikpapan

SELASAR.CO, Balikpapan - Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan menyesalkan pasangan pengantin yang melangsungkan resepsi di Gedung Kesenian Balikpapan pada Sabtu 5 Desember lalu. Karena diketahui, sang mempelai wanita terkonfirmasi positif Covid-19 dan masih harus menjalani isolasi mandiri.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty mengatakan, permasalahan ini diketahui dari media sosial dan banyak dipertanyakan oleh wartawan. Dari situ, pihaknya melakukan penelusuran.

Andi Sri Juliarty menjelaskan bahwa sebelum acara, tidak ada informasi, konsultasi atau permohonan izin kepada Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan maupun Dinas Kesehatan Kota. Kemudian pihaknya menghubungi Puskesmas sekaligus mengecek di data aplikasi Dinas Kesehatan.

"Benar yang bersangkutan pasien terkonfirmasi positif. Dari data Puskesmas, yang bersangkutan melakukan swab test pada 24 November karena sebelumnya ada gejala demam sejak 15 November. Hasil swab diketahui dan dirilis pada 29 November. Dengan demikian, yang bersangkutan masih harus menjalani isolasi mandiri," ujarnya saat jumpa pers di Kantor Wali Kota, Senin (7/12/2020), seperti yang dimuat dalam rilis Satgas Covid-19 Balikpapan.

Dalam proses pemantauan dan pengawasan terhadap yang bersangkutan, Puskesmas selalu menghubungi yang setiap hari untuk memantau kondisi pasien. "Yang bersangkutan menerangkan dalam kondisi isolasi mandiri. Ada ketidakjujuran di sini," imbuh Andi Sri Juliarty.

Selain itu, sesuai arahan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Kadinkes menyebut pihaknya telah menghubungi yang bersangkutan dan meminta melakukan swab test kembali pada hari ini. Dan meminta kepada seluruh kontak erat untuk melakukan pemeriksaan rapid test.

Di tempat yang sama, Wali Kota Rizal Effendi sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Balikpapan juga menyayangkan atas kejadian tersebut. Apalagi sang mempelai wanita diketahui berprofesi tenaga kesehatan swasta, yang seharusnya taat dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Nanti setelah negatif akan kita akan panggil, kenapa dia melakukan tindakan yang berbahaya bagi semua orang," ungkapnya.

Berangkat dari permasalahan ini juga, Wali Kota Rizal Effendi telah menghubungi Kantor Kementerian Agama, agar ke depan semua petugas Kantor Urusan Agama sebelum menikahkan pasangan agar meminta dulu surat rapid test dengan hasil non-reaktif.

"Saya juga mengimbau kepada kepada wedding organizer dan lainnya agar melakukan rapid test dalam periode tertentu. Agar mereka yang bertugas supaya dapat betul-betul aman," lanjutnya.

Mengenai sanksi, kata Rizal Effendi, nantinya Tim Satgas akan melakukan tindakan lebih lanjut. Karena ada dugaan pelanggaran Perwali Nomor 23 Tahun 2020 di mana tidak melakukan isolasi mandiri dan sengaja melakukan kegiatan yang membahayakan masyarakat.

Diketahui, pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya