Ragam

dprd kaltim Raperda DPRD Kaltim Peraturan Daerah 

Sehari 3 Raperda Diketok DPRD Kaltim



Sebanyak tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kaltim pada hari ini Senin, (14/12/2020).
Sebanyak tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kaltim pada hari ini Senin, (14/12/2020).

SELASAR.CO, Samarinda - Sebanyak tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kaltim pada hari ini Senin, (14/12/2020). Pengesahan tiga Raperda ini dilaksanakan dalam Rapat Paripurna ke-3 di Lantai 6 Gedung D Kompleks DPRD Kaltim.

Tiga Raperda yang telah disahkan pada hari ini yaitu Revisi Perda Nomor 1/2012 tentang Retribusi Jasa umum, Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu; Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP); dan  Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

“Apakah sepakat?," tanya Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Makmur HAPK.

“Sepakat," jawab anggota dewan serentak.

Setelah palu persidangan resmi diketuk, resmi lah pula tiga buah Raperda yang sempat dibahas oleh para legislator Karang Paci (sebutan untuk DPRD Kaltim) di tengah-tengah Pandemi Covid-19 ini.

Makmur pun mengucap syukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi secara intens dalam menyukseskan pengesahan 3 peraturan teranyar Bumi Etam tersebut. Setelah Pengesahan itu, dilanjutkan dengan pembacaan surat penetapan oleh Sekrertaris Dewan Provinsi Kaltim Muhammad Ramadhan.

“Memutuskan dan menetapkan, tentang perubahan kedua Raperda retribusi jasa umum, usaha, dan perizinan tertentu; kemudian tentang RZWP3K; dan terakhir RP3KP. Selanjutnya ketetapan ini kami serahkan kepada Pemprov untuk bisa dibawa kepada Kemendagri untuk difasilitasi,” pungkas Ramadhan.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya