Pendidikan
Bantuan Kemendikbud Kemdikbud Program Indonesia Pintar Program Keluarga Harapan 
Bantuan untuk SD Samarinda dari Kemendikbud Cair 100 Persen
SELASAR.CO, Samarinda - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan Kementerian Sosial melalui Program Indonesia Pintar (PIP) berupa pemberian bantuan kepada peserta didik usia 6-21 tahun. Bantuan ini diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH), dan yatim piatu.
Kemudian, peserta didik yang mengalami kelainan fisik atau disabilitas, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
Adapun penyaluran PIP ini dilakukan secara bertahap dan reguler. Nantinya, sejumlah bantuan yang ditetapkan pemerintah sesuai kelas peserta didik akan langsung dikirimkan ke nomor rekening siswa.
Berita Terkait
JUMLAH DANA YANG AKAN DITERIMA SISWA
Sebagai bantuan pendidikan, setidaknya ada empat kategori besaran bantuan yang disesuaikan dengan tingkatan pendidikan yang sedang ditempuh peserta didik, yakni SD/SDLB/Paket A pada semester genap peserta didik kelas 6 akan mendapat bantuan Rp225 ribu, sedangkan kelas 1-5 akan mendapat Rp450 ribu. Sementara pada semester gasal siswa didik kelas 1 akan mendapat bantuan sebesar Rp225 ribu, sedangkan kelas 2-6 mendapat bantuan sebesar Rp450 ribu.
Kemudian peserta didik SMPLB/Paket B, dalam masa semester genap peserta didik khusus kelas 9 akan mendapat bantuan sebesar Rp375 ribu. Sedangkan kelas 7-8 akan mendapat bantuan uang sebesar Rp750 ribu. Kemudian pada semester gasal, siswa didik kelas 7 akan mendapat bantuan sebesar Rp750 ribu, sedangkan kelas 8-9 mendapat bantuan sebesar Rp375 ribu.
Selanjutnya peserta didik SMA/SMALB/Paket C, pada masa semester genap peserta didik khusus kelas 12 akan mendapat bantuan sebesar Rp500 ribu. Sedangkan kelas 10-11 akan mendapat bantuan uang sebesar Rp1 juta. Kemudian pada semester gasal, siswa didik kelas 10 akan mendapat bantuan sebesar Rp500 ribu, sedangkan kelas 11-12 mendapat bantuan sebesar Rp1 juta.
Kemudian peserta didik SMK, dalam masa semester genap peserta didik khusus kelas 12-13 akan mendapat bantuan sebesar Rp500 ribu. Sedangkan kelas 10-11 akan mendapat bantuan uang sebesar Rp1 juta. Kemudian pada semester gasal, siswa didik kelas 10 akan mendapat bantuan sebesar Rp500 ribu, sedangkan kelas 11-13 mendapat bantuan sebesar Rp1 juta.
Adapun siswa yang bersangkutan dapat memahami tahapan berikut ini untuk mendapatkan atau mencairkan dana bantuan PIP di tengah pandemi virus corona (covid-19). Pertama, aktivasi rekening dilakukan oleh Kepala Sekolah yang diberikan kuasa oleh siswa penerima PIP sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020, tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar. Kedua, pelaksanaan terjadwal, dalam artian kedatangan Kepala Satuan Pendidikan ke Bank penyalur dibatasi dan dijadwal untuk menghindari penumpukan antrian.
Ketiga, penyerahan dokumen persyaratan dari orang tua atau siswa kepada kepala satuan pendidikan dilakukan secara tidak langsung atau contactless. Penyerahan dokumen dari/kepada sekolah kepada petugas bank juga dilakukan secara contactless. Sehingga siswa yang sedang mengikuti pembelajaran dari rumah tidak perlu pergi ke bank penyalur.
CARA MEMERIKSA PENERIMA PIP
Masyarakat dapat mengecek penerima bantuan melalui laman yang telah disediakan. Dalam pengecekannya, dibutuhkan informasi seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung. Berikut caranya:
1. Akses laman pip.kemendikbud.go.id/index/ceknisn
2. Masukkan data NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung
3. Klik "Cek Data".
Untuk Samarinda sendiri disampaikan oleh Asli Nuryadi, Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda untuk proses penyaluran PIP tingkat Sekolah Dasar yang menjadi tanggung jawab Pemkot telah 100 persen tersalurkan.
“Sudah selesai 100 persen tersalurkan kepada penerima,” ujar Asli saat dikonfirmasi hari ini Sabtu (19/12/2020).
Pencairan PIP di Kota Samarinda sendiri terbagi dalam 7 tahap. Tahap 1-3 dilakukan dalam periode Januari hingga Mei untuk sebanyak 8.532 siswa. Terbaru pencairan tahap 4-7 mulai dilakukan sejak 16 Desember 2020.
“Untuk tahap 4 (682 siswa), tahap 5 (371 siswa), tahap 6 (1 siswa), tahap 7 (2.271 siswa) sehingga total ada 3.325 siswa dalam pencairan tahap ini,” tambahnya.
Dengan begitu total keseluruhan penerima dana PIP se-samarinda untuk tingkat sekolah dasar sebanyak 11.857 siswa atau 100 persen dari kuota siswa penerima.
“Penggunaan dananya diatur hanya untuk kebutuhan terkait sekolah. Sanksi bagi mereka yang menggunakan dana tersebut untuk keperluan di luar keperluan belajar, tidak akan menerima kembali dana tersebut tahun depan. Dari sekolah yang akan melakukan pengawasan,” pungkasnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan