Kutai Kartanegara

pemalsuan SIM SIM Palsu Palsukan SIM BII Umum penipuan penipuan Calon Pelamar Kerja Satlantas Polres Kukar 

Pasutri Palsukan SIM BII Umum, Korbannya Calon Pelamar Kerja di Perusahaan Tambang



Pelaku dan barang bukti yang diamankan.
Pelaku dan barang bukti yang diamankan.

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – Polres Kutai Kartanegara (kukar) mengamankan tiga orang pelaku pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) B II Umum. Dua pelaku merupakan pasangan suami istri.

Pengungkapan bermula saat anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kukar menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) B II Umum di Jalan Belida Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong, pada Senin (14/12/2020).

Kemudian anggota polisi tersebut melihat dari sisi material yang digunakan berbeda dengan material SIM asli. Setelah dilakukan introgasi pelaku yang berinisial FH (26) mengakui mendapat SIM B II Umum palsu tersebut dari pelaku lainnya yang merupakan pasangan suami istri yang  tinggal di Desa Sidomukti Kecamatan Muarakaman yang berinisial SA (60) dan istrinya berinisial SBM (33). Kemudian anggota Satlantas Polres Kukar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan terhadap pasangan suami istri tersebut.

"Kemudian tim melakukan pengamanan terhadap tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Mapolres dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin.

Kapores Kukar menjelaskan FH memiliki peran untuk mencari orang yang membutuhkan SIM BII umum yang biasanya dipergunakan untuk memenuhi salah satu syarat untuk melamar kerja di perusaahan. Setelah mendapatkan orang yang ingin membuat SIM tersebut, FH langsung menghubungi SBM untuk mengirimkan data dan foto melalui via Whatsapp. Setelah data dan foto diterima SBM kemudian data tersebut diserahkan kepada SA untuk dilakukan pencetakan SIM palsu tersebut.

"Dimana SBM dan SA ini suami istri, kemudian SA mencetak menggunakan kertas foto dan menggunakan printer, jadi material SIM yang digunakan itu kertas foto,"  jelas Kapolres.

Ia menyebutkan tiga pelaku ini beroprasi sejak tahun 2018 hingga saat ini dan telah membuat ratusan SIM BII palsu. Dimana sasaran dari pelaku adalah masyarakat yang ingin bekerja di perusahaan tambang. Bahkan para pelaku juga melayani masyarakat yang ada di luar daerah termasuk Sulawesi dan Papua. Harga yang di patok dari para pelaku mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu.

"Ini tergantung harganya, harganya itu minimal Rp 500 ribu bisa Rp 900 ribu, tergantung kesepakatan antara pengguna dengan pelaku," terangnya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 3 lembar SIM B II umum, 1 unit perangkat computer lengkap, 1 unit printer dan 3 unit handphone. Akibat perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 263 KUHP ayat (1) junto pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Penulis: Juliansyah
Editor: Faidil Adha

Berita Lainnya