Kutai Kartanegara

Balap liar balapan liar Balapan Liar di Tenggarong Polres Kukar Satlantas Polres Kukar 

Belasan Remaja Terjaring Penertiban Balap Liar, Satlantas Polres Kukar Amankan 14 Motor



Kanit Patwal Satlantas Polres Kukar, Aiptu Budi Purnomo.
Kanit Patwal Satlantas Polres Kukar, Aiptu Budi Purnomo.

SELASAR.CO, Tenggarong - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menertibkan belasan remaja, yang melakukan aksi balap liar di Jalan Pahlawan Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong, pada Selasa (03/08/2021) malam.

Kanit Patwal Satlantas Polres Kukar, Aiptu Budi Purnomo mengatakan, pada saat anggota Satlantas Kukar ingin melakukan patroli, mereka menerima informasi bahwa ada kegiatan balap liar di Jalan Pahlawan Kelurahan Bukit Biru. Kemudian anggota yang piket pada malam itu langsung menuju TKP, dan mengamankan belasan remaja yang sedang melakukan kegiatan balap liar tersebut.

"Datang ke TKP ini memang tidak ada dokumentasinya, soalnya kalau menindak balapan liar itu tidak semudah pada saat Razia," kata Budi.

Pada saat penindakan di lapangan, anggota melakukan pengepungan dan menutup seluruh jalur keluar para pembalap liar tersebut. Hal itu dilakukan untuk menghindari aksi kejar-kejaran dengan pembalap liar serta mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan.

"Karena kalau kejar-kejaran itu membahayakan. Jangan sampai ada insiden dan ada yang dirugikan. Sehingga kami lakukan pengepungan dan mereka tidak ada jalan lagi untuk keluar di jalur itu," jelas Budi.

Ia menjelaskan, kegiatan balap liar ini sudah termasuk kenakalan remaja yang meresahkan masyarakat dan mengganggu pengguna jalan lainnya. Namun, bagaimanapun juga para anak-anak tersebut adalah masyarakat yang harus dilindungi.
"Jadi biar bagaimanapun juga adik-adik itu tetap masyarakat, jadi harus kita lindungi. Jangan sampai nanti ada insiden, hingga menimbulkan korban. Kami antisipasi itu," ujarnya.

Belasan para pembalap liar juga diberikan sok terapi berupa push up. Kemudian mereka juga diberi sanksi untuk mendorong motornya dari Jalan Pahlawan sampai ke kantor Satlantas Kukar di Jalan Diponegoro. Tindakan tersebut diberikan agar para remaja tersebut bisa merenungi perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatanya lagi.

"Kurang lebih 5 kilometer di dorong motornya. Alhamdulillah ditilang semua dengan barang bukti kendaraan, masing-masing sudah dikasih surat tilang yang warna merah," terang Budi.

Para remaja itu juga diberikan syarat harus menghadirkan orang tuanya pada saat mengambil kendaraannya. Kemudian Ketua RT dan para guru juga turut dilibatkan dalam pengambilan kendaraan tersebut. "Karena ini rata-rata masih anak sekolah, ada umur 15 tahun dan ada yang 17 tahun," tutup Budi.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya