Kutai Timur

penipuan Janda Ditipu Janda Dua Anak  Janda Anak Dua Kasus Penipuan di Kutim Kasus Penipuan  BPJS ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua 

Jahat! Seorang Pria di Kutim Tipu Janda Dua Anak Hingga Rp35 Juta



Pelaku saat diamankan kepolisian.
Pelaku saat diamankan kepolisian.

SELASAR.CO, Sangatta – Seorang pria terbukti menipu janda di Kecamatan Bengalon dengan modus menawarkan bantuan jasa pencairan BPJS Ketenagakerjaan milik almarhum suami korban. Pria berinisial IPD (36) warga jalan poros Sangatta-Bontang, Kabupaten Kutai Timur, ini pun harus merasakan tinggal di balik jeruji besi Mapolres Kutim.

Korban yang merupakan janda beranak dua, mengalami kerugian hingga Rp 35 juta.

Untuk diketahui, kejadian tersebut bermula, pada tanggal 25 Januari 2023 lalu. Pelaku berinisiatif memberikan bantuan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) milik almarhum suami sang korban, senilai Rp53 juta, tanpa meminta imbalan apapun.

“Singkat cerita berproseslah BPJS Ketenagakerjaan itu, sampai BPJS Ketenagakerjaan itu cair, sebesar Rp 35 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Kutim AKP I Made Jata Wiranegara kepada sejumlah awak media saat menggelar jumpa pers di halaman Mapolres Kutim, Selasa (21/3/2023).

Namun, pelaku mengatakan kepada korban bahwa uang yang ditransfer sebesar Rp 35 juta itu, merupakan pengiriman yang salah yang dilakukan sebuah dealer. “Bu, itu ada salah kirim sebesar Rp 35 juta, dari dealer. Saya minta tolong agar uang itu ditarikkan dari rekening itu, kemudian diberikan kepada saya, untuk diserahkan ke dealer,” beber Kasat Reskrim, menirukan pelaku.

Atas modus operandi tersebut, akhirnya sang korban menarik uang itu. Kemudian diserahkan kepada pelaku. Lalu uang tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya.

Lanjutnya, setelah korban melakukan pemeriksaan buku rekening miliknya serta berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, diketahui bahwa uang Rp 35 juta itu merupakan uang BPJS almarhum dan bukti pengiriman dana dari rekening salah satu dealer ke rekening milik korban diketahui fiktif.

“Atas dasar ini kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kutim,” terangnya.

Selain itu, menurut pengakuan tersangka, korban My ini bukan korban satu-satunya. “Kasus ini masih terus berkembang, jadi mohon bantuan dari rekan-rekan semua, mungkin ada yang mengenal korban lainnya ataupun tetangga dan masyarakat lainnya yang menjadi korban dari perbuatan pelaku ini, segera laporkan ke Polres Kutim, dan akan kita inventarisir dan selanjutnya akan kita lakukan pengungkapan dan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas I Made Jata.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kutim beserta barang bukti dan diancam pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya