Ragam
BPJS Ketenagakerjaan  Jamsostek Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Pensiun 
Cakupan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kalimantan Timur Tertinggi se-Kalimantan
SELASAR.CO, Samarinda - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat bahwa provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki cakupan kepesertaan tertinggi se-Kalimantan.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Provinsi Kaltim mencapai 70,86 persen per Maret 2023. Dari total 1,35 juta angkatan kerja di Kaltim, terdapat 962.711 peserta aktif.
Diikuti oleh Kalimantan Utara (Kaltara) dengan cakupan kepesertaan sebesar 57,86 persen, Kalimantan Tengah (Kalteng) 52,92 persen, Kalimantan Selatan (Kalsel) 34,25 persen, dan Kalimantan Barat (Kalbar) 32,28 persen.
Kaltim juga menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang diklaim melindungi pekerja Non-ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam empat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun.
Berita Terkait
Erfan Kurniawan, Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada sejumlah kepala daerah untuk melindungi seluruh pekerja dengan jaminan sosial, termasuk pekerja di sektor informal.
"Kami mengajak kepala daerah agar menjalankan perlindungan sosial kepada pekerja, terutama yang berasal dari sektor informal," ujarnya pada Rabu (24/5/2023).
Sebagaimana diketahui, seluruh pekerja di Indonesia wajib dilindungi oleh program jaminan sosial sesuai dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.
BPJS Ketenagakerjaan menawarkan lima pilihan manfaat bagi pesertanya. Antara lain, Jaminan Hari Tua (JHT) yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta yang mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total. Jaminan Kematian (JKM) memberikan manfaat berupa santunan kematian dan biaya pemakaman kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia dengan nominal mencapai Rp 42 juta.
Selain itu, terdapat Jaminan Pensiun yang memberikan manfaat berupa uang bulanan kepada peserta yang mencapai usia pensiun atau mengalami cacat. Terakhir, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan manfaat berupa biaya pengobatan, santunan, dan rehabilitasi kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau dalam perjalanan kerja.
Penulis: Yeftaloloi Tangibali
Editor: Awan