Ragam

Pekerja Rentan APBD Kaltim jaminan sosial  BPJS Ketenagakerjaan 

Gubernur Kaltim Siap Alokasikan Dana APBD untuk 100 Ribu Pekerja Rentan



SELASAR.CO, Samarinda - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor, menyatakan kesiapannya untuk mengalokasikan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna melindungi 100 ribu pekerja rentan pada tahun 2023. Langkah ini bertujuan untuk memberikan jaminan sosial bagi pekerja di sektor informal.

Kepala Dinas Sosial Kaltim, Andi Muhammad Ishak, menjelaskan bahwa pemberian jaminan sosial ini ditargetkan untuk pekerja informal yang termasuk dalam kategori miskin dan bekerja di sektor non-formal. Contohnya adalah pedagang asongan, buruh pasar, petani, nelayan, dan pekerja di tempat ibadah.

"Karena pendapatan mereka tidak stabil dan sangat bergantung pada kondisi tertentu. Misalnya, nelayan tidak dapat pergi melaut jika cuaca buruk. Oleh karena itu, mereka perlu mendapatkan bantuan dalam hal jaminan sosial," ujar Kadinsos Kaltim, Andi Muhammad Ishak.

Pemerintah provinsi sedang menyusun regulasi terkait pemberian jaminan sosial bagi pekerja informal melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim. Dinas Sosial mendukung dengan menyediakan data yang diperlukan.

"Anda mempersiapkan peraturan gubernur (Pergub) dan sedang menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah ditetapkan, pekerja informal dapat menerima jaminan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk klaim jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Dua jenis jaminan tersebut akan ditanggung," jelas Andi, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kaltim.

Pemberian jaminan sosial bagi pekerja informal ini juga merupakan bagian dari upaya pengentasan kemiskinan di Provinsi Kaltim. Andi menyatakan bahwa program pengentasan kemiskinan harus dilakukan melalui berbagai sektor, termasuk sektor ketenagakerjaan.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya