Hukrim

penipuan penipuan di michat MiChat Prostitusi Online FKPM 

Nyamar Jadi Cewek di MiChat, 2 Residivis Tipu 30 Orang di Samarinda



Pelaku dan barang bukti yang diamankan.
Pelaku dan barang bukti yang diamankan.

SELASAR.CO, Samarinda – Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Kelurahan Pelita bersama jajaran kepolisian berhasil meringkus 2 pemuda pria berinisial AS (31) dan AZ (29) di satu hotel kawasan Jalan Diponegoro, Samarinda, pada Jumat 25 Desember 2020. Mereka menjadi aktor kasus penipuan prostitusi online di jejaring media sosial Michat yang sudah lama menjadi incaran polisi.

Dalam aksi penipuan tersebut, AS dan AZ berpura-pura menjadi wanita pramunikmat yang menawarkan jasa kencan terhadap pengguna MiChat. Ketika ada seorang pelanggan yang ingin menggunakan jasanya, dilakukanlah pertemuan antara calon pelanggan itu dan kedua pelaku di hotel yang telah ditentukan.

Saat pertemuan, AS dan AZ akan kembali berpura-pura sebagai muncikari dengan meminta upah kencan di muka. Setelah mendapati upah yang diberikan, AS dan AZ langsung pergi meninggalkan korban, dengan dalih wanita yang dipesan sudah menunggu di kamar.

Kedua pelaku mengaku telah menjalani aksi penipuan prostitusi online ini 1 bulan lamanya, dengan total jumlah korban 30 orang. Dari setiap korban, AS dan AZ mampu mengantongi Rp300-500 ribu. Mereka menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online serta dibelikan obat-obat terlarang jenis sabu. Diketahui, kedua pelaku adalah residivis kasus narkotika yang mendapat program asimilasi dan baru bebas pada bulan Juni lalu.

Marno Mukti, Ketua FKPM Kelurahan Pelita mengatakan, kedua pelaku ditangkap di depan hotel yang telah disepakati oleh anggota gabungan yang menyamar sebagai pengguna jasa dan pelaku melalui MiChat. Ketika pertemuan, anggota langsung melakukan pengamanan terhadap AS dan AZ. Tanpa perlawanan, keduanya digelandang ke kantor FKPM guna dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sebilah pisau, handphone yang digunakan kedua pelaku menjalankan aksi penipuan, uang tunai Rp500 ribu hasil penipuan, serta 2 buku tabungan.

“Kita melakukan pengamanan terhadap kedua pelaku dengan berpura-pura sebagai pelanggan. Pada saat dilangsungkan pertemuan, pelaku langsung kita amankan,” ujar Marno Mukti.

Marno juga menambahkan, ketika diinterogasi, kedua pelaku mengaku telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu sebelum melakukan aksi penipuannya. Kini keduanya diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya