Kutai Kartanegara

pembelajaran tatap muka Belajar Tatap Muka Disdikbud Kukar Kegiatan belajar mengajar 

PERHATIAN! Kukar Tunda Pembelajaran Tatap Muka



Ilustrasi kegiatan belajar mengajar tatap muka.
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar tatap muka.

SELASAR.CO, Tenggarong - Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar mengeluarkan surat edaran Nomor P-1924/DPK/SET-1/421/12/2020 pada 30 Desember 2020. Isi dalam surat itu meminta kepada seluruh Kepala Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (Paud), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk menunda penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka tahun 2020/2021. 

Surat tersebut untuk menindaklanjuti surat sebelumnya bernomor P-419/DPK/SET.1/421/12/2020 Tanggal 7 Desember 2020 lalu. Surat tersebut meminta usulan tentang penyelenggaraan kegiatan pembelajaran secara tatap muka. Disdikbud mengadakan rapat terbatas dengan Tim Satuan Tugas Covid-19 Kabupten Kukar pada 30 Desember 2020 lalu.

Dalam rapat tersebut, Pemkab Kukar melalui Disdikbud memberitahukan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) layanan kependidikan kecamatan dan seluruh kepala sekolah jenjang PAUD, SD dan SMP di wilayah Kukar yang akan melaksanakan kegiatan belajar secara tatap muka di sekolah pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 agar ditunda.

Hal itu berdasarkan informasi dari satuan tugas Covid-19 Kukar, bahwa pandemi di Kukar semakin massif dan belum ada tanda-tanda penurunan. Maka, dimulai sejak 4 januari 2021 mendatang seluruh PAUD, SD, dan SMP yang ada di wilayah Kukar, diminta untuk menunda kegiatan belajar mengajar secara tatap muka, sampai ada pemberitahuan secara resmi dari Disdikbud Kukar.

Sambil menunggu pemberitahuan secara resmi dari Disdikbud Kukar, seluruh sekolah diminta membuat surat pernyataan ketersediaan sarana prasarana penunjang kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di masa pandemi Covid-19, yakni menyediakan masker, handsanitizer, dan tempat cuci tangan. Surat pernyataan tersebut nantinya akan ditandatangani oleh kepala sekolah dan komite sekolah. 

Selain itu, pihak sekolah diminta untuk mengadakan rapat dengan orangtua siswa dan didampingi oleh komite sekolah dengan menyampaikan materi penjelasan tentang standard protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19. Selain itu, pihak sekolah harus melampirkan surat resmi undangan rapat serta mengisi daftar hadir pada saat kegiatan rapat. Kemudian pihak sekolah diminta untuk mencatat apa saja yang dibahas oleh peserta rapat, serta tanggapan dan keputusan di dalam rapat tersebut.

Setiap sekolah juga diminta untuk membuat surat pernyataan persetujuan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah. Surat tersebut ditandatangani oleh orangtua siswa masing-masing. Selain itu, ada juga kesepakatan dari pihak sekolah dan orangtua siswa yang dianggap perlu, yakni orangtua siswa siap antar jemput tepat waktu. Kemudian siswa yang sedang dalam keadaan sakit tidak diperkenankan untuk masuk sekolah.

Pihak sekolah juga diminta untuk membentuk tim satuan tugas pencegahan Covid-19 di sekolah, terdiri dari guru di sekolah dan orangtua siswa. Lalu, pihak sekolah juga harus mendapat surat rekomendasi dari Puskesmas dan Kelurahan untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di masa pandemi Covid-19.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya