Kutai Timur

Peredaran narkoba narkoba Satuan Reserse Narkotika Polres Kutim sabu sabu 

Awal Tahun 2021, Polres Kutim “Panen” Kasus Narkoba



Satuan Narkoba Polres Kutai Timur (Kutim) pada awal tahun 2021, “panen” kasus narkoba. 
Satuan Narkoba Polres Kutai Timur (Kutim) pada awal tahun 2021, “panen” kasus narkoba. 

SELASAR.CO, Sangatta – Satuan Narkoba Polres Kutai Timur (Kutim) pada awal tahun 2021, “panen” kasus narkoba.  Penangkapan pertama dilakukan Sabtu (2/1/2021) sekitar 19.30 Wita. Polisi menangkap  tersangka YA  (32), warga Jl Yos sudarso IV Gg Trikora, Desa Singa Gembara, Sangatta Utara, dengan barang bukti 322 butir obat terlarang.

Penangkapan kedua, dilakukan pada hari yang sama. Polisi menangkap tersangka AR (30), sekitar pukul 21.00 Wita.  Warga Jl Tongkonan Ranu, Gang  Patimura, Desa Singa Gembara, Sangatta Utara ini ditangkap dengan  barang bukti alat isap sabu serta HP. Sementara penangkapan ketiga dilakukan   terhadap Rz (16), warga Jl Yos Sudarso I, Gg Nur Ilahi, Sangatta Utara. Dari tersangka disita  dua poket narkotika jenis sabu dengan berat 1,32 gram beserta plastik pembungkusnya.

Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, didampingi KBO Satreskoba Ipda Hari, membenarkan penangkapan ketiga orang tersebut, terkait dengan penyalahgunaan narkoba. “Mereka kini sudah ditahan di Mapolres Kutim untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.

YA ditangkap dengan dugaan memproduksi atau mengendalikan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan atau pesyaratan keamanan, khasiat atau pemanfaatan dan mutu. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Sementara AR, ditangkap  dengan dugaan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Sedangkan Rz, ditangkap  dengan  barang bukti 2 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,32 gram beserta plastik pembungkusnya. Perbuatan tersangka terungkap saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Sangatta sering terjadi transaksi gelap narkotika. Selanjutnya petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Pada 2 Januari 2021, sekitar pukul 22.30 Wita, polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki dalam rumah di Jl Yos Sudarso I RT 3. Saat  dilakukan penggeledahan, ditemukan  dua poket sabu, disimpan dalam dompet kaca mata, beserta timbangan digital.

Perbuatan tersangka AR dan Rz dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 196 jo pasal 98 Ayat (2) dan atau pasal  197 jo pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya