Kutai Kartanegara

Pengedar Narkoba Pengedar Sabu narkoba sabu sabu Polsek Loa Kulu Transaksi narkoba 

Edarkan Sabu, Seorang Pria di Jonggon Digerebek Polisi



Pelaku dan barang bukti yang diamankan.
Pelaku dan barang bukti yang diamankan.

SELASAR.CO, Tenggarong - Polsek Loa Kulu membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial BU (38) di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu. Hal itu diungkapkan Kapolsek Lua Kulu AKP Ganda Syah.

Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 14.00 wita, anggota Polsek Loa Kulu mendapatkan informasi bahwa di salah satu rumah warga di RT 08 Desa Jonggon, sering terjadi transaksi narkoba.

Berbekal informasi tersebut, sekitar pukul 19.20 Wita, anggota Polsek Loa Kulu langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan terhadap rumah pelaku. Anggota Polsek pun langsung mengamankan pria tersebut.

"Polisi langsung menggeledah baju dan celana pelaku. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan 3 poket sabu di dalam saku celana pelaku," kata Kapolsek.

Penggeledahan tidak berhenti di situ. Anggota Polsek Loa Kulu juga melanjutkan penggeledahan ke dalam kamar pelaku dan berhasil menemukan 5 poket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok.

"Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Loa Kulu untuk diproses lebih lanjut," ujar Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 8 poket kecil narkoba jenis sabu seberat 2,13 gram, satu bungkus rokok, satu sedotan, satu pipet alat pengisap sabu, satu korek api, dan satu handphone. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) juncto pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya