Hukrim

Pecandu Sabu pecandu narkoba  Pencuri Sepeda pencuri FKPM Pelita 

Pecandu Sabu Jadi Spesialis Pencuri Sepeda, Diringkus Disuruh Bersihkan Parit dan Toilet



Pelaku saat diamankan di FKPM Kelurahan Pelita.
Pelaku saat diamankan di FKPM Kelurahan Pelita.

SELASAR.CO, Samarinda - Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Kelurahan Pelita berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda di kawasan Jalan Hasan Basri, Kelurahan Temindung, Kecamatan Sungai Pinang, pada Minggu 10 Januari 2021 pukul 20.30 Wita.

Awalnya, FKPM menerima laporan dari seorang pria bernama Slamet Abidin (31). Ia mengaku kehilangan 1 unit sepeda gunung berwarna hitam dengan motif kuning di depan rumahnya, di Jalan AM Sangaji, Gang 21, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang pada Jumat 8 Januari 2021.

Berawal dari laporan itu, anggota FKPM Pelita langsung melakukan penyelidikan. Dengan cepat, FKPM berhasil mengantongi identitas pelaku yang diperoleh dari marketplace jual beli Facebook, dimana pelaku menjual sepeda hasil curiannya di media sosial tersebut. Mendapati iklan itu, lantas FKPM langsung melakukan transaksi seolah-olah menjadi pembeli dan dilangsungkanlah Cash on Delivery (COD) bersama pelaku.

Tanpa banyak bicara, anggota FKPM pun langsung meringkus pelaku di lokasi janjian COD. Pelaku kemudian digelandang ke Pos FKPM Pelita. Saat interogasi, pelaku berinisial RD (28) mengaku sering melakukan pencurian sepeda. Tidak hanya sepeda, di depan anggota FKPM, RD juga mengakui sering mencuri telepon genggam dan helm.

Ketua FKPM Kelurahan Pelita, Marno Mukti, menjelaskan, pelaku adalah spesialis pencurian sepeda. Pelaku juga mengaku telah mencuri sepeda sebanyak 10 kali dan dijual di halaman jual beli media sosial Facebook.

“Pelaku memang spesialis pencurian sepeda. Pelaku menjelaskan bahwa uang dari penjualan sepeda hasil curian dipakai untuk membeli barang haram narkotika sabu, karena pelaku adalah pecandu berat. Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengaku baru saja selesai memakai barang haram tersebut,” ujar Marno Mukti.

RD pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalankan hukuman sosial yang diberikan oleh anggota FKPM. Kasus tersebut berakhir dengan pelaku menandatangani surat pernyataan damai dengan korban Slamet, lalu mengembalikan 1 unit sepeda yang telah ia curi.

“Kasus berakhir dengan damai. Pelaku juga telah kami berikan sanksi sosial seperti membersihkan parit dan toilet. Namun, pelaku juga akan terus kita pantau,” tutup Marno Mukti.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya