Kutai Kartanegara

Pengedar Narkoba Karyawan sawit edarkan sabu narkoba sabu sabu Polsek muara Kaman 

Edarkan Sabu, Empat Karyawan Sawit di Muara Kaman Dibekuk Polisi



Ilustrasi
Ilustrasi

SELASAR.CO, Tenggarong - Polsek Muara Kaman membekuk empat pengedar narkoba jenis sabu, berinsial AB (37), SA (32), SU (34), dan AR (27). Mereka ditangkap di mes perkebunan kelapa sawit PT PMJM, Desa Benua Puhun, Kecamatan Muara Kaman. 

Minggu (10/1/2021) sekitar pukul 20.00 Wita, anggota Polsek Muara Kaman, mendapat informasi bahwa di mes perkebunan kelapa sawit itu, ada yang sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut, anggota Polsek Muara Kaman langsung melakukan penyelidikan. Anggota Polsek kemudian mencurigai seorang pria yang berdiri di depan mes tersebut dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Pria yang dicurigai sebagai pengedar narkoba itu segera diamankan. 

"Setelah itu, anggota langsung melakukan penggeledahan dan mendapati satu pipet kaca yang dijatuhkan pelaku," kata Kapolsek Muara Kaman, AKP Triyadi. 

Penggeledahan berlanjut ke dalam mes tempat kediaman pelaku. Di sana polisi berhasil menemukan satu poket sabu ukuran sedang yang disimpan di bawah rice cooker. RA mengaku barang haram itu ia beli di Samarinda pada Kamis (7/1/2021) lalu bersama temannya yang berinisial SA. Polisi pun mengamankan SA. Kemudian kedua pelaku dibawa ke Polsek untuk penggalian informasi lebih dalam.

Sesampai di Polsek, kedua pelaku mengaku bahwa sebagian barang haram itu telah diberikan kepada SU dan AR. Berbekal informasi itu, anggota Polsek kembali mendatangi mes kediaman SU untuk melakukan pengamanan. Di sana polisi mendapati 6 poket sabu yang disembunyikan dalam botol di bawah meja dapur pelaku. 

Selanjutnya, anggota Polsek langsung bergerak mendatangi kediaman AR untuk melakukan pengamanan. Kediaman AR juga berada di kawasan mes tersebut. Dari AR, polisi mendapati 11 poket sabu yang disembunyikan di dalam tas pelaku. 

"Kemudian kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Muara Kaman untuk diproses lebih lanjut," ujar Kapolsek.

Dari empat pelaku, polisi berhasil mengamankan 18 poket sabu seberat 6,76 gram, 4 pipet kaca, 3 sedotan, 1 pack plastik kecil warna putih bening, 1 unit timbangan digital, 1 rice cooker, 2 korek api, 2 gunting, 1 bong alat pengisap sabu, 2 tas kecil, dan 2 botol kaca berukuran kecil. Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya