Kutai Timur

kendaraan dinas Mobil Dinas BPKAD Kutim Aset Pemkab Kutim 

Penarikan Kendaraan Dinas Tak Sesuai Peruntukan akan Dilanjutkan



Plt Bupati Kutim, Kasmidi Bulang.
Plt Bupati Kutim, Kasmidi Bulang.

SELASAR.CO, Sangatta – Tahap pertama penertiban, penarikan, pengamanan dan pemulihan kendaraan dinas milik Pemkab Kutim, sudah dilakukan tahun 2020 lalu. Kini, pada awal tahun 2021, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutim, Kasmidi Bulang, akan kembali melanjutkan penarikan kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya tersebut.

“Akan ada tahap berikutnya. Terutama mengumpulkan seluruh aset bergerak milik Pemkab Kutim, khususnya kendaraan dinas,” kata Kasmidi Bulang saat ditemui beberapa waktu lalu.

Pasalnya, permasalahan ini, dinilai masih mengganggu hasil kinerja Pemkab Kutim. Salah satunya masalah aset. “Karena memang masih ada yang menggunakan kendaraan dinas yang tidak sesuai peruntukannya, dan akan ditindak lanjuti sesuai dengan surat Pjs Bupati Kutim terdahulu,” jelasnya.

Sesuai rencana, setelah dilakukan penarikan, seluruh aset kendaraan tersebut akan diserahkan kembali ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membutuhkannya. “Seperti kepala bagian dan sejumlah pejabat lainnya, yang benar-benar layak dan diperbolehkan oleh aturan untuk mendapatkan kendaraan dinas,” terang Kasmidi.

Diberitakan sebelumnya, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, Yulianti, mengungkapkan total kendaraan roda dua dan roda empat yang berhasil ditarik pada tahap pertama tahun 2020 sebanyak 139 unit kendaraan.

“Penarikan kendaraan ini juga dilakukan di berbagai tempat seperti di Kota Tenggarong, Samarinda, dan Sangatta. Sampai dengan tanggal 3 Desember 2020 (yang berhasil ditarik) adalah kendaraan roda dua sebanyak 23 unit, kendaraan roda empat sebanyak 35 unit,” bebernya.

Sementara jumlah kendaraan yang diamankan dari ASN yang mutasi ke luar daerah adalah kendaraan roda dua  1 unit, dan kendaraan roda empat 1 unit.  “Kalau kendaraan dinas yang diamankan dari pemanfaatan aset dengan cara pinjam pakai oleh instansi vertikal, berupa kendaraan roda empat 2 unit,” sebutnya.

Sedangkan kendaraan dinas yang diamankan dari ASN yang tidak sesuai dengan aturan atau mutasi antar- Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur adalah kendaraan roda dua 63 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 14 unit.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya