Kutai Kartanegara

Pengedar Narkoba Nelayan menjual sabu Pengedar Sabu Jual narkoba di rumah rakit Muara Muntai 

Nelayan di Muara Muntai Edarkan Sabu di Rumah Rakitnya



Pelaku SA yang diamankan (tengah).
Pelaku SA yang diamankan (tengah).

SELASAR.CO, Tenggarong – Bukannya berlayar mencari ikan, oknum nelayan ini malah jualan sabu. Polsek Muara Muntai, membekuk SA (32), seorang nelayan yang mengedarkan narkoba jenis sabu di Desa Muara Muntai Ilir, Kecamatan Muara Muntai. 

Selasa (12/1/2021) sekitar pukul 21.00 Wita, anggota Polsek Muara Muntai mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu di rumah rakit kediaman SA, tepatnya di RT 02 Desa Muara Muntai Ilir, Kecamatan Muara Muntai. 

Berbekal informasi tersebut, anggota Polsek pun bergerak dan langsung mendatangi kediaman SA untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan. "Setelah itu, anggota Polsek pun mengamankan pria tersebut," kata Kapolsek Muara Muntai, AKP Harun Budiono. 

Selanjutnya, anggota Polsek melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan polisi berhasil mendapati 1 poket sabu ukuran besar, 12 poket ukuran sedang, dan 46 poket ukuran kecil. Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya. 

"Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Muara Muntai untuk diproses lebih lanjut," ujar Kapolsek. 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 13 gram, 1 tas pinggang, 1 unit handphone, 1 kotak plastik, 1 korek api, dan uang sebesar Rp550.000. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya