Kesehatan

Vaksin Covid-19 Vaksin Corona Vaksinasi Covid-19 Pejabat Kaltim vaksin Covid-19 Vaksin Covid-19 tahap awal 

Usai Vaksinasi 10 Tokoh Kaltim, Samsun: Aman dan Tidak Berbahaya



Vaksinasi Covid-19 tahap awal di Kalimantan Timur mulai berjalan pada hari ini, Kamis (14/1/2021).
Vaksinasi Covid-19 tahap awal di Kalimantan Timur mulai berjalan pada hari ini, Kamis (14/1/2021).

SELASAR.CO, Samarinda - Vaksinasi Covid-19 tahap awal di Kalimantan Timur mulai berjalan pada hari ini, Kamis (14/1/2021). Bertempat di halaman Kantor Gubernur, sebanyak 10 tokoh di Kaltim mengikuti vaksinasi.

Mereka terdiri dari Wakil DPRD Kaltim, Pangdam VI Mulawarman, Kapolda Kaltim, perwakilan Kejati dan Pengadilan Tinggi, perwakilan Dinas Kesehatan, Direktur RSUD AW Syahranie, Plt Kepala Badan POM, dan Ketua IDI Wilayah Kaltim.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, dalam sambutannya meyakinkan kepada masyarakat agar tidak lagi ragu dalam mengikuti vaksinasi. 

“Mengapa tokoh-tokoh yang didahulukan? Bukan untuk menjadi skala prioritas pemberian vaksin. Ini merupakan pembuktian dalam rangka menghilangkan keraguan masyarakat Kaltim. Sekarang Pangdam, Kapolda, dan Sekda mau divaksin. Kalau vaksin ini berbahaya saya yakin mereka tidak akan mau membahayakan kesehatannya. Presiden saja mau divaksin, berarti kan benar-benar aman vaksin ini. Apalagi yang jadi keraguan kita?” jelas Samsun. 

Sementara itu, perwakilan Pemprov yaitu Sekprov Kaltim, M Sabani, sempat tertunda proses vaksinasinya. Pada proses skrining pengecekan kesehatan, tekanan darahnya berada di atas normal. Namun usai istirahat 30 menit, tekanan darah Sabani kembali normal. Ia pun kemudian menjalani proses vaksinasi. 

“Tadi memang tidak disangka, tiba-tiba tekanan saya pagi ini di atas ambang normal. Saya pikir satu-satunya yang di atas ambang normal, ternyata kawan-kawan lain juga ada seperti pak Pangdam dan Wakajati. Setelah itu saya jadi rasa relaks, kemudian normal lagi tekanan seperti biasa,” jelas Sabani. 

Usai menjalani vaksinasi pertama, 10 tokoh Kaltim ini diwajibkan untuk mengikuti penyuntikan kedua setelah 14 hari penyuntikan pertama, tepatnya pada 28 Januari 2021 mendatang. Apabila dalam prosesnya yang bersangkutan memiliki keluhan, dapat melapor kepada Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya