Utama

PPKM pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Pembatasan Kegiatan Balikpapan menerapkan PPKM 

RESMI! Balikpapan Berlakukan PPKM Mulai Besok, Ini Ketentuannya



Rapat koordinasi antara Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dan unsur Forkopimda Kota, perwakilan DPRD, tokoh agama, dan perwakilan pelaku usaha yang dilaksanakan di Auditorium Pemkot Balikpapan.
Rapat koordinasi antara Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dan unsur Forkopimda Kota, perwakilan DPRD, tokoh agama, dan perwakilan pelaku usaha yang dilaksanakan di Auditorium Pemkot Balikpapan.

SELASAR.CO, Balikpapan - Kamis (14/1/2021) pagi, telah diputuskan Kota Balikpapan terhitung sejak tanggal 15 Januari hingga 29 Januari 2021 resmi menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Keputusan itu menindaklanjuti arahan Ketua Satgas Nasional Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo kepada Pangdam Mulawarman VI Mayjen TNI Heri Wiranto. Juga setelah rapat koordinasi antara Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dan unsur Forkopimda Kota, perwakilan DPRD, tokoh agama, dan perwakilan pelaku usaha yang dilaksanakan di Auditorium Pemkot Balikpapan.

Penerapan PPKM ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 dan parameter yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Siaran Pers No.HM.4.6/02/SET.M.EKON.3/01/2021.

Dari hasil rapat koordinasi telah ditetapkan 11 poin kesepakatan bersama dalam menindaklanjuti pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Balikpapan.

Dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini, ada 5 parameter yang ditetapkan pemerintah pusat. Yaitu tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus nasional dan tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Kota Balikpapan berdasarkan data per 12 Januari 2021, dilihat dari kasus sembuh nasional sebesar 80% sedangkan Kota Balikpapan memiliki persentase sebesar 79,3%. Artinya Kota Balikpapan masuk kriteria menerapkan pemberlakukan PPKM.

Kemudian parameter kedua yaitu kasus aktif, secara nasional sebesar 28% persen sedangkan Kota Balikpapan kasus aktif sebesar 16% artinya tidak memenuhi kriteria PPKM.

Parameter ketiga kasus meninggal, secara nasional sebesar 3% sedangkan di Kota Balikpapan kasus meninggal sebesar 4% persen, artinya Kota Balikpapan masuk kriteria menerapkan pemberlakukan PPKM.

Parameter terakhir tingkat keterisian rumah sakit tidak lebih dari 70% sedangkan Kota Balikpapan tingkat keterisiannya sebesar 100% ruang ICU dan 90% ruang isolasi.

Perlu diketahui ada perbedaan antara PPKM Nasional dengan Kota Balikpapan, yakni jam operasional usaha dibuka hingga pukul 21.00 yang sebelumnya hanya sampai pukul 19.00 dan kapasitas pengunjung hingga 50% yang sebelumnya hanya 25%.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Balikpapan, Kombes Pol Turmudi, menyatakan pihaknya mendukung penuh keputusan yang diambil pemerintah Kota Balikpapan dalam menerapkan PPKM.

"Kami akan membentuk team sampai ke wilayah polsek-polsek yang bersinergi dengan camat-camat setempat, pemantauan di lapangan akan kami lakukan penertiban guna mencegah kerumunan dan semoga keputusan bersama ini harus bisa diterima semua pihak, untuk menyelamatkan warga Kota Balikpapan," ujarnya, dikutip SELASAR dari rilis Satgas Covid-19 Balikpapan.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri perwakilan Kemenag Kota Balikpapan, FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama), dan perwakilan PGRI Kota Balikpapan.

Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi pun telah mengeluarkan surat edaran yang berisi ketetapan selama pelaksanaan PPKM yaitu:

  1. Seluruh Perusahaan (BUMN/BUMD/SWASTA) agar mempedomani dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh arahan protokol kesehatan di lingkungan kerja, menerapkan sistem kerja WFH 75% (tujuh puluh lima persen) dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaannya, baik di Perusahaan Induk maupun di Perusahaan Kontraktor dan Perusahaan Sub Kontraktor;

  2. Para Pelaku Usaha/Pengelola/ Penanggung jawab Tempat Wisata, Tempat Olah Raga dan Pusat Kebugaran termasuk Kolam Renang Umum, Tempat Hiburan Malam, Pasar Malam, Sinema/Bioskop, Wahana Permainan Anak, semua jenis kegiatan usaha hiburan, Pub, Bar, Karaoke dan/atau kegiatan usaha yang menyediakan hiburan Live Musik/Musik, termasuk Pub/Bar yang berada di area Hotel, Arena Bola Sodok (Billiard), dan Panti Pijat/Panti Kebugaran serta fasilitas umum termasuk di dalamnya taman-taman kota dan lapangan, agar menutup sementara unit usahanya;

  3. Pembatasan operasional untuk pusat perbelanjaan/Mall sampai dengan pukul 21.00 Wita;

  4. Untuk Unit Usaha Restoran/Rumah Makan, Café/Angkringan agar tetap mengutamakan pelayanan secara kemasan dibawa pulang (take away) dan hanya bisa melayani makan di tempat dengan ketentuan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan yang ada dan waktu operasional sampai dengan pukul 21.00 Wita;

  5. Para Pengurus dan Penanggung Jawab Rumah Ibadah agar melaksanakan dengan penuh tanggung jawab protokol kesehatan di rumah ibadah dan membatasi jumlah orang yang beribadah maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas ruangan tempat ibadah;

  6. Para Pengurus dan Penanggung Jawab Pondok Pesantren agar menerapkan sistem pembelajaran secara daring dari rumah masing-masing bagi santri yang berasal dari Kota Balikpapan;

  7. Kepada para Camat agar menginstruksikan kepada seluruh Lurah di wilayah masing-masing untuk menunda seluruh kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dan berpotensi menimbulkan kerumunan seperti Musrenbang, Pemilihan RT, Pemilihan Ketua LPM dan sebagainya;

  8. Khusus pelaksanaan Perkawinan, hanya diijinkan kegiatan Akad Nikah dan atau Pemberkatan dengan protokol kesehatan yang ketat di tempat kegiatan, sedangkan kegiatan resepsi pernikahan untuk sementara ditunda sampai dengan tanggal berakhirnya Edaran ini;

  9. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan untuk sementara menghentikan pelayanan rekomendasi kegiatan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menunda seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan mengumpulkan orang/massa;

  10. Pemerintah Kota Balikpapan memberlakukan kembali Jam Malam mulai pukul 22.00 Wita;

  11. Seluruh Masyarakat agar disiplin menerapkan 5 M dalam setiap aktifitas meliputi : a. Memakai Masker secara benar dengan menutup hidung dan dagu; b. Menjaga jarak minimal 1 meter; c. Mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir; d. Menghindari kerumunan; e. Mengurangi aktifitas di luar rumah.

  12. Pemerintah Kota Balikpapan bersama POLRI dan TNI Instansi terkait akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara tegas terhadap pemberlakuan Surat Edaran ini dan diimbau kepada Instansi/Perusahaan/Unit usaha mengaktifkan Satgas Covid-19 masing-masing untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Edaran ini;

  13. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut di atas, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 15 Januari 2021 sampai dengan tanggal 29 Januari 2021,” tulis Surat Edaran yang ditandatangani Rizal hari ini.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya