Kutai Kartanegara

Pengedar Narkoba Edarkan sabu sabu sabu 

Seorang Pengedar dan Dua Pengguna Sabu di Anggana Dibekuk Polisi



Pelaku SU (kaos abu-abu) dan barang bukti yang diamankan.
Pelaku SU (kaos abu-abu) dan barang bukti yang diamankan.

SELASAR.CO, Tenggarong - Polsek Anggana membekuk seorang pengedar dan dua pengguna narkoba jenis sabu di Desa Kutai Lama, Kecamatan Anggana.

Rabu (13/1/2021) sekitar 14.00 Wita, anggota Polsek Anggana mendapatkan informasi bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu, tepatnya di Jalan Poros Kutai Lama, RT 10 Desa Kutai Lama.

Berbekal informasi tersebut, anggota Polsek Anggana menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. "Sampai di lokasi, anggota Polsek mengamankan MU dan IR," kata Kapolsek Anggana, Iptu Amiruddin.

Selanjutnya, anggota Polsek melakukan penggeledahan dan menemukan satu poket sabu, di lantai ruang tamu rumah SU. Pada saat diinterogasi, MU mengaku barang haram itu ia dapatkan dari kamar SU untuk diberikan kepada IR sebagai pembeli.

"Belum sempat diberikan kepada IR, anggota Polsek Anggana datang dan mengamankan seluruh penghuni rumah tersebut. Namun, ketika ada kesempatan, MU membuang barang haram itu ke lantai ruang tamu," jelas Kapolsek.

Anggota Polsek pun langsung menuju ke kamar untuk melakukan pengamanan terhadap SU. Dari tangan SU, polisi mendapati 12 poket kecil narkoba jenis sabu.

"Kemudian ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Anggana untuk diproses lebih lanjut," ujar Kapolsek.

Dari ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan 13 poket kecil narkoba jenis sabu seberat 5,69 gram, 1 pipet kaca, uang tunai Rp 300.000, 1 bungkus rokok, 1 tas kecil, 1 unit handphone, 1 unit timbangan digital, 1 pack plastik ukuran kecil, 1 pack plastik ukuran sedang, 1 korek api, 1 gunting, 1 lembar celana, dan 1 bong alat pengisap sabu. 

Akibat perbuatannya, MU dan IR dijerat pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 juncto pasal 127 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009. Sedangkan SU dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya