Kutai Kartanegara

Cinta Segitiga korban penganiayaan berat cek cok Kebun Sawit Penganiayaan Cekcok Soal Cewek Muara Kaman Ilir 

Dipicu Cinta Segitiga, Ayah dan Anak Aniaya Korban hingga Tewas di Kebun Sawit



Pelaku dan barang bukti yang diamankan.
Pelaku dan barang bukti yang diamankan.

SELASAR.CO, Tenggarong – Polisi mengamankan dua pelaku penganiayaan berat menggunakan senjata tajam, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di kawasan kebun sawit di Desa Muara Kaman Ilir, Kecamatan Muara Kaman.

Pelaku merupakan ayah dan anak yakni SY dan AF. Aksi itu dipicu cinta segitiga, perebutan wanita antara AF dan korban.

Kejadian bermula pada Senin 11 januari 2021 sekitar jam 20.00 Wita. Tersangka AF janjian bertemu dengan seorang perempuan berinisial AM melalui Whatsapp. Kemudian, keduanya bertemu di belakang mes utara PT TJA.

Selanjutnya, pada pukul 21.00 Wita, AF mendapat pesan singkat melalui Whatsapp dari korban. Isinya meminta AF pergi dari mes AM tersebut. Namun, AF menolak. Ia kemudian mendapat ancaman lewat Whatsapp dari korban, bahwa akan dipukul dan dikeroyok.

“Mendapat ancaman dari korban, apabila tidak mau (pergi dari mes), akan dikeroyok oleh korban bersama teman-temannya,” ujar Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Ginting.

Kemudian, AF menghubungi ayahnya yakni SY untuk meminta bantuan. Hingga akhirnya AF dan korban janjian bertemu di TKP, tepatnya di blok D/E 42/43 divisi lestari PT TJA, untuk menyelesaikan masalah. Pada saat bertemu, sempat terjadi cekcok mulut. Kemudian AF dan SY melakukan penganiayaan terhadap korban. SY memukul korban dan tersangka AF menusuk korban menggunakan badik.

Pada pukul 23.30 Wita, anggota Polsek Muara Kaman mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pengeroyokan. Polisi langsung mendatangi TKP bersama saksi yang melaporkan kejadian tersebut, dan menemukan seseorang tergeletak di tengah jalan. Selanjutnya, korban langsung dibawa ke RSUD Dayaku Raja Kecamatan Kota Bangun. Pada Selasa sekitar pukul 03.00 Wita, korban dinyatakan meninggal dunia, akibat pendarahan karena luka tusuk di bagian punggung belakang sebelah kiri atas.

“Ada satu tusukan, dengan dua kali pemukulan pada bagian tubuh,” jelas Kapolres.

Selanjutnya anggota Polsek Muara Kaman berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kukar dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Pada Rabu 13 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 Wita, anggota Polres Kukar dan Polsek Muara Kaman berhasil mengamankan pelaku yang menyerahkan diri di camp Desa Sabin Tulung, Kecamatan Muara Kaman. Tepatnya di rumah adik kandung SY. Sebelumnya, kedua pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di dalam hutan di wilayah Kecamatan Muara Kaman.

“Kita lakukan penangkapan setelah dua hari pencarian. Mereka bersembunyi di hutan wilayah Muara Kaman,” kata Kapolres.

Polisi juga mengamankan sebilah badik yang digunakan pelaku untuk menusuk korban. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-38 KUHP Subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 th 1951, dengan pidana penjara selama-lamanya 12 tahun. Sedangkan sejumlah orang yang saat kejadian berada di TKP, berstatus sebagai saksi.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya