Pendidikan

UKT Unmul Universitas Mulawarman UKT Unmul Keringanan UKT Unmul 

Pengajuan Keringanan UKT Unmul Ditutup Hari Ini, Ini Syarat-syarat Penerimanya



Gedung Rektorat Universitas Mulawarman.
Gedung Rektorat Universitas Mulawarman.

SELASAR.CO, Samarinda – Hari ini, Senin (25/1/2021) Rektorat Universitas Mulawarman (Unmul) resmi menutup pengajuan keringanan uang kuliah tunggal (UKT) setelah dibuka sejak 8 Januari 2021 lalu. Awalnya, tenggat waktu pengajuan keringanan UKT berlangsung hanya dua pekan atau hingga 22 Januari. Namun, usai aksi yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Unmul (AMU) pada 18 Januari 2021 lalu, Rektor Unmul, Masjaya, memutuskan memperpanjang masa pengajuan hingga hari ini. 

Perpanjangan ini juga mempertimbangkan mahasiswa yang masih membutuhkan waktu untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan. “Iya (hari ini pengajuan keringanan sudah ditutup), karena besok (26 Januari) sudah terakhir bayar UKT bagi yang mengajukan (keringanan),” ujar Wakil Rektor Bidang Umum, SDM, dan Keuangan, Abdunnur. 

Terdapat beberapa bentuk keringanan yang bisa diterima oleh mahasiswa program sarjana dan diploma di Unmul, yaitu pembebasan sementara UKT, pengurangan UKT, perubahan kelompok UKT, atau pembayaran UKT secara mengangsur. 

Namun, keringanan tersebut dapat diperoleh dengan syarat, apabila mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi karena bencana alam atau non-alam. Hal ini tertuang dalam SK Rektor Nomor 02/KU/2021 yang dikeluarkan pada 4 Januari 2021 lalu.

"Berdasarkan SK Rektor Nomor 02/KU/2021, dijelaskan bahwa semua mahasiswa yang terdampak Covid-19 dan bencana alam sudah diatur di dalamnya," ungkap Abdunnur.

Mengutip lampiran dua SK Rektor Nomor 02/KU/2021 tentang pedoman pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) semester genap 2020/2021 bagi mahasiswa program sarjana dan program diploma di lingkungan Universitas Mulawarman, terdapat tiga tahapan permohonan keringanan UKT. 

Pertama tahap pengajuan permohonan yang terdiri dari; a.Mahasiswa mengisi formulir permohonan dan mengajukan permohonan kepada Dekan paling lambat 5 (lima) hari sebelum jadwal pembayaran UKT berakhir; b.Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilampiri dokumen atau bukti pendukung yang ditetapkan atau disahkan oleh pejabat yang berwenang; c. Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang melewati batas waktu pembayaran UKT dinyatakan tidak dapat diterima. 

Tahap kedua adalah tahap pertimbangan, yaitu; a.Tim Verifikasi dan Validasi UKT Fakultas melakukan verifikasi dan validasi permohonan dan melaporkan hasilnya kepada Dekan; b. Dekan mempertimbangkan untuk menyetujui permohonan berdasarkan hasil laporan Tim Verifikasi dan Validasi UKT Fakultas. 

Tahap ketiga adalah tahap penetapan, yaitu; a.Dekan mengajukan pertimbangan persetujuan terhadap permohonan secara kolektif kepada Rektor paling lambat 1 (satu) hari sebelum jadwal pembayaran UKT berakhir; b. Rektor menetapkan mahasiswa yang mendapatkan keringanan UKT berdasarkan usulan Dekan sebagaimana dimaksud pada huruf a melalui Keputusan Rektor.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya