Kutai Kartanegara

WFH Penerapan WFH work from home Penerapan WFH di Kukar Work From Office 

WFH di Kukar Mulai Diberlakukan 27 Januari, Begini Aturan Mainnya



Bupat Kukar, Edi Damansyah.
Bupat Kukar, Edi Damansyah.

SELASAR.CO, Tenggarong - Pemkab Kuktai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan surat edaran Nomor B-104/BKPSDM/065.11/01/2021 tentang evaluasi dan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan pemerintahan Kukar.

Surat edaran ini untuk menindaklanjuti instruksi dari Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan, serta instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19, serta surat edaran bupati nomor P-334/DINKES/065.11/01/2021 tentang PPKM pada masa pandemi Covid-19 dalam wilayah Kukar.

Maka disampaikan hal-hal sebagai berikut, yakni, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN dan non-ASN, dengan pemberlakukan sistem kerja 75 persen bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan 25 persen bekerja di kantor atau Work From Office (WFO). Pengaturan staf yang menjalani WFH dan WFO juga diatur langsung dari atasan OPD masing-masing. Jika dalam keadaan tertentu, atasan juga dapat langsung menghadirkan staf untuk kepentingan tugas.

Kemudian, ASN dan non-ASN yang berusia di atas 55 tahun tidak diwajibkan bekerja di kantor (WFO), kecuali dalam keadaan sehat dan sangat diperlukan. Sedangkan untuk ASN dan non-ASN yang bekerja di rumah (WFH) wajib melaporkan kehadiran serta hasil pekerjaannya dan langsung dilaporkan kepada atasan secara berjenjang melalui pemanfaatan teknologi informasi dan selanjutnya akan direkapitulasi oleh petugas dari bagian kepegawaian masing-masing OPD.

Selanjutnya perangkat daerah yang melakukan pelayanan terhadap masyarakat agar dapat mengatur ASN dan non-ASN yang melaksanakan tugas di kantor sesuai kebutuhan dan prioritas, dengan tetap menerapkan dan memperketat protokol kesehatan seperti, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Pejabat pimpinan, administrator, dan pengawas yang dalam kondisi sehat tetap bekerja di kantor dengan jam kerja sesuai dengan ketentuan serta wajib menjadi role model penerapan protokol kesehatan, baik di lingkungan kantor maupun lingkungan masyarakat.

Keperluan administrasi, koordinasi, dan pengiriman berkas diupayakan melalui soft copy dengan memanfaatkan teknologi informasi. Sedangkan berkas yang berupa hard copy harus dikomunikasikan terlebih dahulu kepada petugas yang bersangkutan.

Untuk ASN dan non-ASN dilarang bepergian keluar rumah pada jam kerja, kecuali dalam keadaan mendesak. Seperti memenuhi kebutuhan yang terkait pangan, kesehatan, ataupun keadaan mendesak lainnya.

Lalu, pelaksanaan kegiatan rapat pertemuan dan pelaksanaan tugas di kantor harus berpedoman pada protokol kesehatan dan melakukan pengaturan ulang tata letak ruang kerja serta ruang pertemuan, segingga saling nenjaga jarak pada peserta rapat.

Selain itu, ASN dan non-ASN tidak diperkenankan makan dan minum secara bersamaan yang mengharuskan membuka masker ataupun menimbulkan kerumunan di kantor. Jika melanggar ketentuan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan sistem kerja WHH dan WFO juga tidak boleh mengurangi kewajiban dalam pencapaian sasaran dan target kinerja masing-masing OPD. Pelaksanaan bekerja dari rumah atau WFH diberlakukan mulai Rabu (27/1/2021) hingga (9/2/2021) dan akan dilakukan evaluasi serta penyesuaian lebih lanjut.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya