Kutai Kartanegara

Pengedar Narkoba sabu sabu nelayan mengedarkan sabu Nelayan menjual sabu Nelayan di Samboja jual narkoba 

Nelayan di Samboja Ditangkap karena Punya 450 Poket Sabu Siap Edar



Pelaku dan barang bukti yang diamankan.
Pelaku dan barang bukti yang diamankan.

SELASAR.CO, Tenggarong - Satresnarkoba Polres Kukar membekuk NA (50), seorang nelayan yang mengedarkan narkoba jenis sabu, di Jalan Poros Balikpapan-Handil II RT 06 Kelurahan Kuala Samboja, Kecamatan Samboja.

Sabtu (30/1/2021) sekitar pukul 00.30 Wita, tim Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Kelurahan Kuala Samboja, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi. Pada 13.00 Wita, tim mencurigai rumah di Jalan Poros Balikpapan-Handil II, RT 06 No 35 dan segera melakukan penggerebekan. Kemudian tim mengamankan pelaku dan mendapati 81 poket sabu ukuran kecil siap edar yang terletak di samping pelaku saat diamankan. Selanjutnya tim pun menggeledah kamar pelaku dan berhasil mendapatkan 369 poket sabu ukuran kecil.

"Ditemukan 450 poket sabu serta uang sebesar Rp 25.000.000," jelas Kasat Resnarkoba Polres Kukar, Iptu Encek Indrayani.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kukar, untuk diproses lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 450 poket sabu ukuran kecil seberat 153,60 gram, 2 botol CDR ukuran kecil, 1 sendok takar, 1 unit handphone, 2 kantong plastik bening, 1 ball plastik klip, dan uang sebesar Rp 25.000.000. Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya