Utama

Subsidi upah Bantuan subsidi upah BLT BPJS dampak corona Sampai kapan dapat bantuan subsidi upah 

Jangan Ditunggu-tunggu, Ya! Subsidi Upah Tak Ada Lagi Tahun Ini



Ilustrasi
Ilustrasi

SELASAR.CO, Jakarta – Pandemi Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir. Dampak kesehatan dan ekonomi pun makin memburuk. Subsidi pendapatan mungkin sangat diharapkan beberapa kalangan masyarakat. Namun, sebaiknya hal itu tidak ditunggu-tunggu, karena tahun ini subsidi tersebut tidak ada.

Program bantuan subsidi upah/gaji (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak dilanjutkan tahun ini. hal itu ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Program tersebut tidak masuk dalam APBN 2021. 

"Jika kita lihat pada anggaran PEN 2021, memang tidak nampak kelanjutan dari BSU di tahun ini. Kemnaker sendiri hingga saat ini belum mendapat penugasan untuk kembali menyalurkan BSU. Kami ikut keputusan dari Komite PEN saja," kata Ida dikutip detik, Selasa (2/2/2021).

Diketahui, program ini berjalan tahun lalu dan berakhir Desember 2020. BLT upah menyasar 12,4 juta pekerja dengan nilai bantuan Rp 2,4 juta per orang.

Namun, Menaker menambahkan, pemerintah masih terus berupaya memitigasi dampak pandemi ini bagi angkatan kerja. Di antaranya melanjutkan program Kartu Pra-Kerja dan mendorong program padat karya di berbagai kementerian dan lembaga.

"Kemnaker sendiri ikut berpartisipasi dalam Pra-Kerja dan menyelenggarakan program padat karya yang memang rutin kami lakukan," ujarnya.

Ida mengatakan, pada masa pemulihan ekonomi ini Kemnaker juga fokus pada peningkatan daya saing angkatan kerja seperti skilling dan up-skilling, maupun pekerja yang terdampak pandemi (re-skilling) dengan mengoptimalkan program pelatihan vokasi di BLK-BLK maupun pemagangan.

"Tujuan pelatihan vokasi ini tidak hanya untuk masuk ke pasar kerja, tapi juga bisa mengembangkan usaha sendiri dan menciptakan lapangan kerja baru," jelasnya.

Artikel ini telah terbit di detik.com dengan judul: Maaf, BLT Subsidi Upah Tahun Ini Tak Ada Lagi

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

Berita Lainnya